KPU Umumkan Syarat Pencalonan, Regulasi Soal Gus Ipul Maju di Kota Pasuruan Turun Waktu Dekat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) rencananya akan mulai mengumumkan syarat pencalonan untuk Pilkada 2020 selama sepekan ke depan (27/8-3/9/2020).
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Hukum Pengawasan SDM dan Organisasi, Muhammad Arbayanto seusai melakukan sosialisasi pencalonan pada Pilwali Blitar 2020, di Kota Blitar, Rabu (12/8/2020).
Yakni, Peraturan KPU (PKPU), Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017, tentang Pencalonan Pilkada. Namun, MA mengabulkan permohonan judicial review mantan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Brigjen TNI (Purn) Nurhajizah.
Alhasil, Nurhajizah bisa mencalonkan diri sebagai calon Bupati Asahan pada Pilkada Serentak 2020. Pun demikian di Jawa Timur, ada sejumlah calon yang juga kemungkinan berpeluang maju.
Di antaranya, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) yang dicalonkan PKB di Pilwali Kota Pasuruan.
"Soal Pilkada Kota Pasuruan yang berdasarkan berita ada kandidat yang berasal dari (pemerintah) provinsi, tinggal menunggu PKPU tersebut," pungkasnya. (SURYA/Bobby Koloway)
Editor: Pipin Tri Anjani