Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Pegawai Dicairkan, Tapi Belum Dapat Transferan? Simak Penjelasan Menaker
Bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu bagi pegawai swasta sudah dicairkan tapi Anda belum mendapat transferan? Berikut penjelasannya.
TRIBUNJATIM.COM - Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah atau subsidi gaji bagi pegawai swasta gaji di bawah Rp 5 juta pada Kamis (27/8/2020) kemarin.
Bantuan Langsung Tunai sebesar Rp 600 ribu itu langsung ditransfer ke rekening pekerja swasta secara bertahap.
Pada tahap pertama, tidak semua pekerja swasta yang telah memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan tersebut.
• Besaran Bantuan Tunai di Masa Pandemi, Insentif Kartu Prakerja, BLT UMKM hingga Subsidi Gaji, Cek!
Pasalnya, hanya 2,5 juta pekerja swasta yang akan mendapat bantuan subsidi gaji tersebut pada tahap pertama ini.
"Diberikan hari ini, yang kita luncurkan hari ini 2,5 juta (pekerja)," kata Jokowi saat acara peresmian di Istana Negara.
Diketahui bahwa pekerja swasta yang menerima bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu itu adalah yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Selain itu, para pekerja swasta tersebut juga merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Diketahui pemerintah menganggarkan Rp 37,87 triliun dengan target penerima 15.725.232 pekerja.
• Misteri Anak Gadis Putri Diana dari Pangeran Charles, Hidup dengan Identitas Rahasia: Mirip Ibunya

• Potret Jenny Siswono Ibunda Agnez Mo yang Tak Tersorot, Bukan Sosok Sembarangan, Kerja di Hollywood?
Bantuan subsidi gaji itu akan diberikan selama empat bulan.
Untuk skema penyaluran bantuan subsidi gaji itu dilakukan dua bulan sekaligus sebesar Rp 1,2 juta.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan bantuan subsidi gaji sekurang-kurangnya untuk 2,5 juta pekerja tiap minggunya.
"Kami rencanakan akhir Agustus ini tahap pertama. Sekurang-kurangnya 2,5 juta per batch per minggunya akan kami lakukan," terangnya.
Kemudian Ida juga menerangkan bahwa bantuan subsidi gaji akan ditransfer langsung dari rekening penyalur ke rekening penerima tanpa melalui perantara dari pihak Kemenaker.
• CEK Saldo Rekening, Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Pegawai Swasta Cair Hari Ini, Simak 3 Cara Cek Namamu!
"Uangnya pun langsung ditransfer dari bank penyalur ke penerima, tidak ada mampir ke mana-mana. Kami hanya sebagai fasilitator saja, menyambungkan secara administratif," kata Ida dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Rabu (26/8/2020).
Sementara itu Jokowi mengatakan bahwa transfer akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan ini.
"Kita harapkan di bulan September selesai 15,7 juta kerja semuanya diberikan," ucap Jokowi.
Jokowi pun berharap bantuan subsidi gaji ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan belanja rumah tangga para pekerja.
"Bantuan gaji ini diberikan kepada pekerja pada perusahaan yang tertib, yang rajin membayar iuran BP Jamsostek setiap bulannya. Artinya, ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh, selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Jokowi.

Validasi nomor rekening
Total nomor rekening yang diterima BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sampat Rabu (26/8/2020) mencapat 13,8 juta.
Dari jumlah tersebut, yang tervalidasi hanya 10,8 juta data.
Terkait hal itu, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto meminta kepada pemeberi kerja atau perusahaan segera menyerahkan data terkini para pekerja yang akan menerima bantuan.
"Terkait dengan proses validasi yang cukup detail ini, kami minta kepada perusahaan untuk segera, baik yang belum mengirimkan maupun yang melakukan konfirmasi ulang, agar mengirimkan kepada kami paling lambat tanggal 31 Agustus 2020," tegasnya melalui keterangan tertulis, Kamis (27/8/2020).
"Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang," tambahnya.
• Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Batal Cair Hari ini, Paling Lambat 4 Hari Check List, Menaker: Mohon Maaf
Syarat penerima subsidi gaji
Seperti diwartakan Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga telah mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur soal syarat dan skema pencairan bantuan.
Peraturan itu berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi/Gaji Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan Pasal 3 dari Permenaker tersebut, bantuan subsidi gaji karyawan sebesar Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi 6 kriteria berikut:
• 4 Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bantuan Tahap Pertama Sudah Dicairkan, Langsung Masuk Rekening
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah
- Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Belum Dapat Transferan Subsidi Gaji Rp 600 dari Pemerintah ? Simak Ini Penjelasannya