Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

VIRAL Hukuman Bagi Warga Tak Bermasker, 'Kapok' Masuk Peti Jenazah, Camat Kuak Fakta: Gak Segitunya

Belakangan menjadi viral foto hukuman bagi warga yang tidak bermasker dan diminta masuk ke peti jenazah, camat pun buka suara.

Penulis: Ignatia | Editor: Januar
TribunJakarta.com
Hukuman bagi warga tak bermasker masuk ke peti jenazah 

TRIBUNJATIM.COM - Belakangan viral di media sosial hukuman bagi warga tak bermasker yang membuat heboh media sosial.

Ada kabar di sosial media soal pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dihukum sedikit berbeda dari biasanya.

Pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal dihukum dengan dimasukkan ke dalam peti jenazah.

VIRAL Bocah Naik Pelampung Unicorn Terbawa Ombak di Tengah Laut, Ketemu Awak Kapal, Lihat Endingnya

Masker N95.
Masker N95. (Shutterstock)

Berawal dari salah satu akun menggungah foto peti jenazah yang di belakangnya terdapat sejumlah petugas mengenakan baju hazmat.

"Yg lewat Fatmawati tdk menggunakan masker akan di hukum masuk peti mati selama 5 mnt... bagaimana gaesss msh gk mau pake maskerrr.." demikian bunyi keterangan foto yang ditulis.

Banyak netizen yang ketakutan melihat kabar satu ini mengingat diancam masuk ke dalam peti mati.

Sebagian komentar mengaku 'kapok' dan tak ingin melakukan pelanggaran jika hukumannya diminta masuk ke dalam peti.

Setelah viral, akhirnya informasi satu ini terkonfirmasi juga.

Dikutip TribunJatim.com dari TribunJakarta.com akhirnya bocor fakta seputar kasus tersebut.

Camat Cilandak Jakarta Selatan Mundari menanggapi hal tersebut, kawasan Cilandak Jakarta Selatan disebut sebagai wilayah tempat peraturan tersebut dibuat.

Camat Cilandak Jakarta Selatan Mundari memastikan kabar tersebut tidak benar alias hoaks.

"Nggak benar lah itu, masa ada orang dihukum masuk peti mati," kata Mundari saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Sabtu (29/8/2020).

"Kita tidak sampai segitunya untuk menghukum orang," tambahnya.

Menurut Mundari, hukuman bagi pelanggar PSBB, khususnya yang tidak menggunakan masker, sudah diatur dalam Perda.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved