202 Kendaraan Bermotor Menumpuk di Gudang Kejari Kota Malang, Tunggu Diambil Oleh Pemiliknya
Sebanyak 202 kendaraan bermotor menumpuk di gudang penyimpanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Pipin Tri Anjani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - 202 kendaraan bermotor menumpuk di gudang penyimpanan Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Kendaraan tersebut merupakan barang bukti sitaan dan barang bukti sitaan pelanggaran lalu lintas, Senin (31/8/2020).
Kepala Kejari Kota Malang, Andi Dharmawangsa, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Wahyu Hidayatullah mengungkapkan bahw saat ini kendaraan bermotor tersebut menunggu untuk diambil pemiliknya.
"Berbagai kendaraan bermotor tersebut telah sejak lama berada di Kejari Kota Malang dan tidak pernah ada pemilik yang mengambilnya. Kami berharap ada masyarakat yang merasa sebagai pemilik kendaraan bermotor, untuk segera mengambilnya agar tidak menumpuk di gudang," ujarnya kepada TribunJatim.com.
• Tuntutan Meggy Wulandari Nafkahi Anak-anak, Kiwil Mengaku Sudah Lepas Tangan: Jangan Sangkut Pautkan
• Kiwil Dongkol Lihat Anak-anaknya Makan Lesehan, Ancam Meggy Wulandari: Anak Gue Enggak Bakal Kerja
Ia menerangkan terkait jenis pengelompokan kendaraan barang sitaan, pihaknya mengaku tidak berani mengungkapkan jika kendaraan tersebut tergolong pada hasil kejahatan ataupun sarana kejahatan tertentu.
"Berkas terkait kendaran maupun kasusnya masih belum ditemukan, karena sudah terlalu lama. Oleh karena itu kami proses sesuai dengan aturan Mahkamah Agung," bebernya.
Berbeda halnya dengan kendaraan barang sitaan yang merupakan hasil dari pelanggaran lalu lintas. Dimana terdapat keputusan dari pengadilan, berapa besaran biaya dendanya.
• Pemkab Malang Apresiasi Langkah BSTC dalam Pelestarian Penyu di Pantai Bajulmati
"Hanya saja, meskipun telah diputuskan denda, para pemilik kendaraan belum mengambil kendaraan tersebut," tambahnya.
Dirinya menjelaskan bagi masyarakat yang ingin mengambil kendaraan bermotor tersebut, bisa langsung segera ke Seksi Pidum.
"Tentunya dengan membawa persyaratan fotokopi KTP, bukti kepemilikan atas barang bukti (asli diperlihatkan). Sedangkan bagi pelanggar lalu lintas harus membayar denda terlebih dahulu," ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan meski pihaknya telah membuat dua kali pengumuman pengambilan barang bukti kepada masyarakat, belum ada satupun masyarakat yang melakukan pengambilan terhadap barang barang bukti tersebut.
"Yang pertama sebelum Covid-19, tetapi masyarakat belum ada yang mengambilnya. Oleh karena itu kami imbau kepada masyarakat yang memang memiliki kendaraan tersebut. Untuk segera mengambilnya dengan syarat syarat yang telah ditentukan tersebut," pungkasnya.
Editor: Pipin Tri Anjani
• Jadi Kurir Sabu 6,5 Kilogram, Dua Pemuda Asal Sampang Madura Terancam Hukuman Mati
• Daftar Promo Harga HP Samsung Hari Ini 31 Agustus 2020, Banjir Diskon, Paling Murah dari Rp 1 Jutaan