Jadi Kurir Sabu 6,5 Kilogram, Dua Pemuda Asal Sampang Madura Terancam Hukuman Mati
Dua pemuda asal Sampang, Madura terancam hukuman mati lantaran menjadi kurir sabu seberat 6,5 kilogram.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Pipin Tri Anjani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua pemuda asal Sampang, Madura terancam hukuman mati lantaran menjadi kurir sabu seberat 6,5 kilogram.
Mereka berinisial LF (19) dan HB (21) merupakan kurir sabu jaringan internasional yang berhasil ditangkap Polres Tanjung Perak, Surabaya.
Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tentang narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau mati.
• Tuntutan Meggy Wulandari Nafkahi Anak-anak, Kiwil Mengaku Sudah Lepas Tangan: Jangan Sangkut Pautkan
• Kiwil Dongkol Lihat Anak-anaknya Makan Lesehan, Ancam Meggy Wulandari: Anak Gue Enggak Bakal Kerja
"Dengan ini jajaran Polda Jatim yakni Polres Tanjung Perak berkolaborasi dengan Kanwil Bea Cukai Jatim berhasil menangkap dan mengamankan pelaku sabu seberat 6,5 kilogram," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Senin, (31/8/2020).
Sabu tersebut menurut pengakuan pelaku didapat dari Malaysia yang dikirim melalui ekspedisi dengan modus dikemas di dalam bungkus snack.
Editor: Pipin Tri Anjani
• Konflik Meggy Wulandari Memanas, Rochimah Pamer Kemesraan dengan Kiwil: Senyuman yang Paling Indah
• Tuban Terapkan Pembatasan Jam Malam, Kafe dan Tempat Hiburan Malam Bakal Tutup?