Cegah Covid-19, Tuban Berlakukan Denda Rp 300 Ribu hingga Pencabutan Izin Usaha Bagi yang Melanggar
Pemerintah Kabupaten Tuban mengajak masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19, dengan mematuhi protokol kesehatan.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Pemerintah Kabupaten Tuban mengajak masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19, dengan mematuhi protokol kesehatan.
Hal itu menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Tuban nomor 65 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Kita mengajak masyarakat untuk tetap pakai masker dan jaga jarak, mengingat kondisi Tuban sudah zona merah sebaran Covid-19," kata Bupati Tuban, Fathul Huda saat konferensi pers, di pendopo Krida Manunggal, Senin (31/8/2020).
• Tuban Terapkan Pembatasan Jam Malam, Kafe dan Tempat Hiburan Malam Bakal Tutup?
• Tuntutan Meggy Wulandari Nafkahi Anak-anak, Kiwil Mengaku Sudah Lepas Tangan: Jangan Sangkut Pautkan
Bahkan, secara tegas juga akan berlaku sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan tersebut.
Bagi perorangan akan ditegur secara lisan atau tertulis, kerja sosial dan sanksi sosial lainnya, dan sanksi administratif sebesar Rp.100.000.
Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, berlaku teguran lisan atau tertulis, sanksi administratif sebesar Rp.300.000.
Lalu penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.
"Sanksi berlaku bagi perseorangan dan pengelola usaha atau fasum, yang melanggar ditindak sebagaimana inpres dan perbup," terangnya.
• Kiwil Dongkol Lihat Anak-anaknya Makan Lesehan, Ancam Meggy Wulandari: Anak Gue Enggak Bakal Kerja
• Mengalami Kekeringan, Warga Desa Pakisrejo Tulungagung Mengandalkan Air Kiriman BPBD
Ditambahkan mantan Ketua PCNU Tuban itu, selain sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Pemkab juga memberlakukan jam malam hingga pukul 21.00 WIB.
Jam malam akan diterapkan selama 15 hari, terhitung mulai Selasa besok.
Tempat cafe atau warung kopi yang potensi kerumunan diminta mematuhi jam malam tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran Bupati.
"Nanti pasti akan ada evaluasi apakah jam malam dilanjut atau tidak, kita lihat perkembangannya. Yang jelas ini untuk usaha yang potensi kerumunan, bukan untuk SPBU, Warung sembako, apotik dan sejenisnya," pungkasnya.
Sekadar diketahui, hingga Minggu (30/8/2020), Kasus sebaran Covid-19 sebanyak 380 kasus, rinciannya sembuh 248, dirawat 83 dan meninggal 49. (SURYA/M Sudarsono)
Editor: Pipin Tri Anjani