Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Indonesia

7 Kebijakan Uang Pulsa dari Pemerintah, PNS akan Dapat Rp 400 Ribu & Mahasiswa Rp 150 Ribu Per Bulan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan terkait pemberian uang pulsa kepada PNS yang bekerja dari rumah.

Tribun Bali
Ilustrasi - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan terkait pemberian uang pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH). 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini tujuh kebijakan bantuan uang pulsa dari pemerintah.

Bantuan uang pulsa dari pemerintah ini akan diberikan pada PNS dan mahasiswa.

Untuk rinciannya sendiri, PNS bakal dapat Rp 400 ribu per bulan.

Sementara itu, mahasiswa akan memperoleh Rp 150 ribu per bulan.

Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan terkait pemberian uang pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 394/KMK.02/2020 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020.

Pemberian uang atau tunjangan pulsa dilakukan untuk mendukung kegiatan bekerja yang sebagian besar dilakukan dari rumah akibat pandemi virus Corona ( Covid-19 ).

"Bahwa dengan adanya penerapan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegaitan operasinal perkantoran antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya ( work from home )," tulis Sri Mulyani dalam ketetapan tersebut.

Oknum PNS Sumenep Dikeler ke Kantor Polisi, Pasrah Ketangkap Basah Bakal Transaksi Sabu 1,85 Gram

Kanwil Kemenkumham Jatim Distribusikan Bantuan Obat Herbal dari Gubernur Khofifah di Lapas Surabaya

Profil-Biodata Adly Fairuz, Cucu Maruf Amin Maju Jadi Cawabup Karawang, Pernah Cinlok sama Shireen

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Istimewa)

Rekom PDI Perjuangan Diumumkan Besok, Dyah Katarina Istri Mantan Wali Kota Bambang DH: Siap Kawal

Tengah Malam Makan Rawon di Lakarsantri, Gus Hans Disambut Hangat Relawan Whisnu Sakti

Kasus Dugaan Penelantaran Anak, Ayah Atta Dilaporkan Mantan Istri Kedua: Tidak Diakui Pak Halilintar

Melalui aturan tersebut, PNS bakal mendapat bantuan pulsa hingga 400.000 per bulan.

Selain itu, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) serta masyarakat yang terlibat dalam kegiatan online secara online juga bakal mendapat bantuan pulsa maksimal Rp 150.000 per orang per bulan.

Kebijakan pemberian uang pulsa ini berlaku mulai tanggal ketetapan hingga 31 Desember mendatang.

Secara lebih rinci, terdapat tujuh kebijakan dalam ketetapan tersebut, yakni sebagai berikut:

Besaran UMK 2021 Diprediksi Bakal Terpengaruh Pandemi Covid-19, Kadisnaker Buka Suara

Adly Fairuz Hijrah dari Dunia Artis, Cucu Maruf Amin Maju Jadi Cawabup Karawang: Siap Menang Kalah

Ulang Tahun Al Ghazali ke-23, Irwan Mussry & Maia Kompak Beri Ucapan Selamat: Bunda & Daddy Love You

Pertama, para PNS pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara mendapatkan besaran paket dana dan komunikasi Rp 400.000 per bulan. Sedangkan pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah mendapatkan besaran Rp 200.000 per bulan.

Kedua, biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved