Gagal Ancam Kasir Supermarket saat Merampok, Pria Asal Surabaya Panik Tembaki Korban dengan Soft Gun
Bermodal pistol air soft gun, pria di Surabaya gagal rampok Supermarket, kasir tak takut saat diancam.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Pipin Tri Anjani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang kasir supermarket di Jalan Kapas Krampung Surabaya bernama Edy tak panik meski ditodong pistol oleh terdakwa Samsul Arifin.
Terdakwa menceritakan kisahnya saat menjalani sidang di PN Surabaya atas kasus perampokan yang dilakukannya.
Bermodal pistol air soft gun, dia menakuti korban untuk mengambil uang.
• Satgas Covid-19 Jatim Sebut Hasil Swab 4.800 Santri Ponpes Darussalam Banyuwangi Keluar 3 Hari Lagi
• Meggy Wulandari Sakit, Kiwil Enggan Menjenguk, Sikap Istri Pertama Soal Perceraian Terungkap
Sayangnya, aksinya tersebut gagal lantaran si korban tak menujukkan ketakutan sama sekali.
Takut aksi perampokannya gagal, pria 24 tahun itu menembaki Edy dengan pistol air soft gun yang dibawanya.
"Saya minta ambil uang dia mau melawan. Saya tembakkan ke dia," ujar terdakwa Samsul saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (1/9/2020).
Tiga peluru mengenai wajah, perut dan tangan Edy. Tembakan dari jarak dekat itu mengakibatkan pelipis Edy berdarah. Namun, kasir itu tidak menyerah.
• Jual Motor Temannya Sendiri, Pria Asal Krembangan Surabaya Divonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara
Edy berusaha menyerang dan melumpuhkan Samsul dengan dibantu sejumlah koleganya yang bekerja pada shift malam.
Aksi perampokan pada 24 Maret sekitar pukul 02.30 itu gagal.
"Saya sendirian. Sudah tidak bisa lari. Banyak warga yang datang," katanya dalam sidang.
Samsul yang tinggal di Jalan Ploso IV Surabaya mengakui merampok sendirian.
Dia berbekal air soft gun yang dibelinya secara online untuk menakut-nakuti korbannya.
• Skandal Pamong Desa Jajan Wanita Lain, Terkuak dari Status WA Istri, Foto Ranjang Putih Viral
"Saya kaget dia tidak takut. Saya tembak karena panik," ucapnya.
Dia mengaku terpaksa merampok karena butuh uang. Kini Samsul sudah menyesali perbuatannya. Dia berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Saya sendirian. Baru sekali karena butuh uang buat bayar utang," ujarnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan mendakwa Samsul dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP jo Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan.
Sementara itu, Edy berdasarkan hasil visum terluka lecet di pelipis, jari tangan dan perut akibat tembakan air soft gun.
Editor: Pipin Tri Anjani