Sebelum Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Kediri Diterapkan, Akan Digelar Sosialisasi
Budwi Sunu mengungkapkan, sosialisasi merupakan tindak lanjut penerapan Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perwali nomor 32 tahun 2020.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Didik Mashudi
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Pemkot Kediri menggelar apel sosialisasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perwali nomor 32 tahun 2020 di halaman Balai Kota Kediri, Senin (31/8/2020).
Apel yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Kediri, Budwi Sunu itu diikuti oleh 150 personel, yang terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri.
Budwi Sunu mengungkapkan, sosialisasi merupakan tindak lanjut penerapan Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perwali nomor 32 tahun 2020.
Sosialisasi kepada masyarakat dilakukan selama satu bulan, yakni mulai 28 Agustus-28 September 2020.
"Sosialisasi ini merupakan wujud kebersamaan antara pemkot, TNI, dan Polri dalam penanganan Covid-19. Karena Covid-19 ini adalah pandemi yang tidak bisa ditangani sendiri-sendiri," ujarnya.
Sementara Ketua Pelaksana BPBD Kota Kediri, Syamsul Bahri menjelaskan, sosialisasi bertujuan agar masyarakat tahu bahwa ada Perwali dan Inpres yang memang memberi sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh pada protokol kesehatan pencegahan virus Corona ( Covid-19 ).
• Setelah Sempat Terjadi Tarik Ulur, TKW Kota Kediri yang Meninggal Akhirnya Dimakamkan di Malaysia
• KPU Kabupaten Kediri Gelar Bimbingan Teknis Pelaksanaan Tes Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil
"Kalau sudah diberikan sosialisasi selama 1 bulan masih ada masyarakat yang bandel, maka sanksi-sanksi ini akan ditegakkan sesuai Perwali nomor 32," imbuhnya.
Syamsul Bahri juga menambahkan, sosialisasi akan dilakukan di tempat-tempat publik, seperti pasar tradisional, mall, kafe, dan jalan yang banyak dilalui masyarakat.
Dalam apel ini juga dilakukan penandatanganan komitemen bersama oleh Pemkot Kediri, berserta Forkopimda pada masker berukuran raksasa, yang dibuat sebagai simbol penerapan protokol kesehatan sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perwali nomor 32 tahun 2020.
Apel ditutup dengan penyemprotan skala besar pada jalan-jalan protokol di Kota Kediri.
Editor: Dwi Prastika
• Pemkab Kediri Salurkan Jaring Pengaman Sosial pada Warga Terdampak Covid-19 di Kecamatan Ngasem
• Jumlah Sekolah yang Ikut Uji Coba Belajar Tatap Muka Tahap 2 di Blitar Tambah Banyak, Ada 24 Lembaga