Pendaftaran Penerimaan BLT Bagi UMKM di Kota Malang Diperpanjang, Begini Cara Daftarnya!
Diskopindag Kota Malang memperpanjang masa pendaftaran penerimaan bantuan sosial bagi para UMKM.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rifki Edgar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan atau Diskopindag Kota Malang memperpanjang masa pendaftaran penerimaan bantuan sosial bagi para UMKM.
Pendaftaran diperpanjang hingga 16 September 2020.
Hal tersebut dilakukan, agar lebih banyak lagi UMKM yang mendaftarkan diri, asalkan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.
"Jadi kami perpanjang lagi. Agar harapan kami bisa semua UMKM tercover bantuan sosial," ucap Kepala Diskopindag Kota Malang, Wahyu Setianto kepada TribunJatim.com, Rabu (2/9/2020).
Seperti diketahui, pemerintah pusat berencana memberikan bansos senilai Rp 2,4 juta kepada para pelaku UMKM yang terdampak langsung pandemi virus Corona ( Covid-19 ).
Hal tersebut untuk menindaklanjuti surat dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 367/SM/VII/2020 tentang pendata bantuan bagi pelaku usaha mikro.
Yang tujuannya ialah membantu usaha mikro yang belum terakses kredit perbankan agar usahanya mampu berjalan kembali dan mampu bertahan menghadapi fase new normal.
• Malang Jejeg Sebut KPU Kabupaten Malang Tak Profesional hingga Laporkan Seluruh Komisioner ke DKPP
• Puncak HUT Polwan ke-72, Polresta Malang Kota Gelar Tasyakuran dan Beri Santunan Anak Yatim Piatu
Untuk saat ini, dari sekitar 5.000 UMKM di Kota Malang, telah ada 2.000 lebih UMKM yang telah mendaftar dan memenuhi sejumlah persyaratan.
Oleh karenanya, Diskopindag terus mendorong pelaku UMKM yang memang membutuhkan untuk turut mendaftar sebelum waktu pendaftaran ditutup.
Meski begitu, Wahyu menegaskan kepada pelaku UMKM yang mendaftar, harus memastikan terlebih dahulu bahwa UMKM-nya memiliki izin usaha.
"Dari 5.000 UMKM itu, mungkin hanya sekitar 40 persen UMKM saja yang baru memiliki izin usaha. Dan kebanyakan mereka merupakan UMKM yang memiliki pendapatan relatif tinggi," ucapnya.
• Musyawarah Sengketa Malang Jejeg dan KPU Kabupaten Malang Tak Lahirkan Kesepakatan
• Atasi Kemacetan di Kota Malang, Dinas Perhubungan Mulai Gagas Tata Transportasi Lokal
Meski demikian, Diskopindag telah memfasilitasi UMKM di Kota Malang dengan langsung memberikan kontaknya ke pusat.
Yang artinya, Diskopindag mendaftarkan semua UMKM yang telah mendaftar, meskipun UMKM tersebut belum memiliki izin usaha.
"Jadi yang mendaftar kami kirimkan semua ke pusat. Dengan harapan mereka mendapatkan bantuan juga," ucapnya.