Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta yang Tak Segera Lakukan Ini, Bank akan Kembalikan Dana ke Pemerintah

Pemerintah telah meluncurkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 juta kepada pengusaha mikro.

kompas.com
Ilustrasi - Pemerintah telah meluncurkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pengusaha mikro sebagai dana hibah untuk membantu para pengusaha di tengah pandemi Covid-19. 

TRIBUNJATIM.COM - Penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta tak segera lakukan ini, dana itu bisa ditarik pemerintah.

Pemerintah akan meminta bank untuk mengembalikan dana yang sudah disalurkan.

Seperti diketahui, pemerintah telah meluncurkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pengusaha mikro sebagai dana hibah untuk membantu para pengusaha di tengah pandemi Covid-19.

Bantuan tersebut sudah disalurkan ke lebih dari 838.444 pengusaha mikro per 28 Agustus 2020.

Namun, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta penerima BLT UMKM segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (Shutterstock)

Tampil Necis dan Klimis, Penampilan Penjual Bakso Pentol Ini Bak Orang Kantoran, Punya 7 Stel Kemeja

Tunjang Kegiatan Perkuliahan di Tengah Pandemi, UMSurabaya Beri Bantuan HP untuk Mahasiswa Baru

Mahasiswa di Palembang Beli Motor Impian Pakai Uang Logam, Nabung 8 Tahun, Hasil Bantu Ibu di Warung

Tragis Bocah Manusia Silver Tewas Terlindas Truk, Kondisi Mengenaskan, Ratapan Ibu: Sakitnya Hidup

Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.

"Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara (Himpunan Bank Negara/BUMN). Jadi, ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengonfirmasi, lalu dicairkanlah dana tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com ( TribunJatim.com Network ), Selasa (1/9/2020).

Dia bilang, dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan. Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Bantuan Kuota Internet untuk 1,3 Juta Siswa Jatim Mulai Disalurkan, Target Rampung Pekan Depan

Ivan Gunawan Target Menikah 2021, Ga Bakal Married Lewat 40 Tahun, Nikmir: Ketuaan Buat Punya Anak

Polwan Punya Posisi yang Setara dengan Polisi Laki-laki, Juga Berkesempatan Duduki Jabatan Strategis

Cara Mudah Sambungkan Rekening Bank Buat Dapat Insentif Kartu Prakerja, Login di www.Prakerja.go.id

Menurut Hanung Harimba Rachman, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.

Selain itu, Hanung Harimba Rachman mengatakan, program ini masih berlangsung dan masih terbuka lebar bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT.

Namun, syarat agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan ini adalah harus dipastikan bahwa calon penerima belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman sama sekali dari pihak perbankan.

"Ini diberikan ke pengusaha mikro yang tidak menerima bantuan dari perbankan sama sekali (unbankable) dan sekali lagi ini bentuknya hibah, jadi tidak ada dipungut biaya sama sekali," ungkap dia.

(Kompas.com/Elsa Catriana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Ditarik Pemerintah, Segera Datang ke Bank"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved