Demo di Kantor Pemkab Kediri
Bukan Cuma Soal Honor, Ribuan Anggota BPD Juga Tuntut 6 Hal Ini dalam Aksi Demo Kantor Pemkab Kediri
Geruduk Kantor Pemerintah Kabupaten Kedir, Kamis (3/9/2020). Ribuan BPD Kabupaten Kediri tuntut 7 hal ini, termasuk kenaikan honor.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Ribuan anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD) menggelar geruduk Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri, Kamis (3/9/2020).
Anggota BPD Kabupaten Kediri ini menggelar aksi demonstrasi sebagai rasa kekecewaan atas Pemerintah Daerah yang lamban merespon permintaan mereka.
Sofyan Ali selaku koordinator aksi menjelaskan ada tujuh tunututan yang dituntut supaya segera diselesaikan.
Pertama segera selenggarakan Bimtek peningkatan kapasitas BPD sebagaimana undang-undang untuk anggota BPD supaya tupoksi dan parameter pekerjaannya segera terukur.
• IUP OP Nurwati Berikan CSR, Bantu Perbaikan Jalan Untuk Masyarakat Pasuruan
• Manajemen Arema FC Akui Tak Mudah Jalani Proses Renegosiasi Kontrak: Pemain Asing Lebih Sulit
"Kedua memerankan fungsi BPD sesuai amanat Permendagri 110 dan undang-undang untuk disertakan dan diterapkan di masing-masing desa di wilayah Kabupaten Kediri," tambah Sofyan.
Ketiga dalam tuntutannya meminta adanya persamaan hak terkait tunjangan dan kesejahteraan anggota BPD dengan minimal 20% dari Siptap Kades (tunjangan).
"Selanjutnya kami juga meminta fasilitas dari sinkronisasi lembaga BPD dengan pemerintahan agar terjadi sehingga terbentuk pemerintahan desa transparan dan akuntabel," ujar Sofyan Ali.
• Ubaya Latih Warga Kedungudi Mojokerto Usaha Sablon, Terinspirasi Presiden Jokowi Membajak Pandemi
• Staf Pelatih Arema FC Intens Jalin Komunikasi dengan Calon Pelatih Baru Singo Edan, Ini Yang Dibahas
Kelima Sofyan Ali menyampaikan bahwa segera paripurnakan peraturan daerah mengenai BPD.
"Setelah Perda BPD disahkan segera buat Peraturan Bupati BPD yang memenuhi aspek keadilan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat," tegas Sofyan Ali.
Melanjutkan keenam para demonstran yang diwakili Sofyan Ali meminta peningkatan kapasitas SDM dan kenaikan tunjangan dituangkan dalam peraturan daerah.
"Selama ini pengangkatan BPD hanya melalui SK Bupati adanya peraturan daerah tentang BPD adalah bentuk jaminan perlindungan hukum jaminan," jelas Sofyan Ali.
Terakhir menurut Sofyan Ali guna mendukung layanan kepada masyarakat, pihaknya menuntut Setiap desa wajib menyediakan sekretariat BPD.
Penulis: Febrianto Ramadani
Editor: Heftys Suud