Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Dwi Sasono Tak Ajukan Keberatan pada Dakwaan Jaksa, Terancam 4 Tahun Pidana karena Kepemilikan Ganja

Aktor Dwi Sasono menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus narkoba jenis ganja di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).

Warta Kota/Alex Suban
Dwi Sasono berkunjung ke redaksi Tribunnews.com dan Warta Kota di Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). Dwi Sasono mempromosikan film Mendadak Kaya karya rumah produksi MD Pictures. 

"Terdakwa sudah mendengar? Menyerahkan ke penasehat hukum atau seperti apa?," tanya hakim kepada Dwi Sasono.

"Saya menyerahkan ke kuasa hukum saya yang mulia," jawab Dwi Sasono.

Jadwal Bola Malam Ini, Big Match UEFA Nations League Jerman vs Spanyol, Siaran Langsung di Mola TV

BERITA TERPOPULER JATIM: Pertarungan Sengit di Pilkada Lamongan 2020 - Jaringan Pengedar Pil Koplo

Kiwil Amini Soal Meggy Wulandari Punya Pacar Baru, Sentil Rumah Tangga Bukan Candaan, Raffi: Ikhlas?

Dwi Sasono ditangkap karena narkoba.
Dwi Sasono ditangkap karena narkoba. (Instagram.com/@dwisasono)

Kemudian, kuasa hukum Dwi Sasono, Aris Marasabessy menegaskan kliennya tidak ingin menanggapi dakwaan Jaksa.

"Kami mewakili Dwi Sasono tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa," ujar Aris Marasabessy.

Majelis hakim pun melanjutkan agenda persidangan Dwi Sasono ke pemeriksaan saksi.

Kemudian, majelis hakim menunda persidangan karena Jaksa tidak siap membawa saksinya. Sidang akan digelar lagi pada Senin (7/9/2020).

Seusai sidang, Aris Marasabessy menyebutkan, sesuai dalam dakwaan Jaksa, Dwi Sasono bisa terancam hukumam penjara dan atau rehabilitasi.

"Konsekuensi hukumnya pasal 111 itu yaitu 4 tahun pidana (penjara). Kalau pasal 127 itu rehabilitasi," kata Aris Marasabessy.

(Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jalani Sidang Virtual dari RSKO, Dwi Sasono Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara atas Kepemilikan Ganja

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved