Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Istri Syok Pergoki Adegan Terlarang Suami dan Ibu Kandung di Ruang Tamu, Ending Asmara Sedarah Miris

Seorang istri syok pergoki adegan terlarang suami dan ibu kandungnya di ruang tamu. Endingnya miris.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
Freepik
ILUSTRASI Hubungan sedarah ibu dan anak. Satu kasus baru-baru ini terungkap. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang istri syok pergoki adegan terlarang suami dan ibu kandungnya di ruang tamu.

Si istri sebenarnya sudah curiga sejak lama kepada suaminya.

Ending asmara sedarah yang terungkap itu pun miris.

Simak selengkapnya.

VIRAL Ayah Nagita Ngamuk Ungkap Sikap Buruk Anak, Mama Rieta Sebut Kumat, Raffi: Emosi Naik Turun

Peristiwa ini terjadi di Massachusetts, Amerika Serikat (AS).

Melansir dari Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), seorang wanita memergoki suaminya yang sedang berhubungan seks dengan ibunya sendiri.

Ia mengatakan, sudah lama menaruh rasa curiga terhadap hubungan sedarah itu.

Lanjutan Chat Mesra Sekda Nonaktif Bondowoso dengan Dokter H: Sidang Kode Etik Senin Depan

Cheryl Lavoie (63) dan putranya Tony L Lavoie (43) mengaku telah berhubungan seks di rumah mereka di kota Fitchburg pada 20 Mei 2020, menurut keterangan pihak berwenang.

Diberitakan Daily Mail pada Minggu (30/8/2020), Tony diduga memberitahu polisi bahwa "itu baru saja terjadi" dan bersikeras baru pertama kali berhubungan seks dengan ibunya.

Istri Tony, Lori Lavoie, berkata ke polisi Fitchburg bahwa dia "sudah curiga mereka berdua terlibat hubungan intim," menurut news.com.au.

ILUSTRASI Hubungan sedarah ibu dan anak.
ILUSTRASI Hubungan sedarah ibu dan anak. (Freepik)

Di laman Facebook-nya, Lori Lavoie menunjukkan dia pisah ranjang dari suaminya, meski mereka bertiga hidup serumah.

Lori memberitahu polisi, dia sudah lama ingin ibu mertuanya pindah dari kediaman mereka.

Kemudian Cheryl mengatakan, mereka semakin dekat dalam beberapa bulan terakhir hingga akhirnya bersetubuh.

Polisi lalu dipanggil ke kediaman itu pada 20 Mei 2020, lalu tiba di tempat kejadian dan ditemui sepupu istri Tony, demikian laporan dari koran Sentinel & Enterprise.

Polisi Ciduk 56 Pria yang Gelar Pesta Seks Gay di Apartemen, Kebanyakan Sudah Menikah & Berkeluarga

Sepupu mengatakan kepada polisi, istri Tony meneleponnya setelah dia masuk rumah dan memergoki suami berhubungan intim dengan ibunya sendiri.

Baik Tony dan Cheryl diduga memberik pengakuan terpisah kepada polisi, bahwa mereka melakukan hubungan seksual itu atas dasar suka sama suka, dan mengklaim bahwa itu baru pertama kali terjadi.

Ketika petugas bertanya ke Tony mengapa itu terjadi, ia diduga menjawabnya "Saya tidak tahu. Itu terjadi begitu saja."

Lori berkata ke polisi, dia memergoki kelakuan suaminya itu di ruang tamu lalu masuk ke kamar dan menutup pintu.

VIRAL Penemuan Nenek Terkubur 3 Hari, Warga Gempar Lihat Masih Bernapas, Anak Kuak Fakta Pilunya

Ibu dan anak itu didakwa dengan kasus hubungan seks sedarah, yang bisa berujung hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Mereka hadir di pengadilan untuk pertama kalinya pada Kamis (27/8/2020) dan keduanya mengaku tidak bersalah.

Hakim kemudian memerintahkan ibu dan anak itu untuk dijauhkan satu sama lain, menurut catatan pengadilan.

Keluarga Lavoie dijadwalkan hadir di pengadilan untuk sidang pra-peradilan pada 27 Oktober 2020.

Cinta Terlarang Kakak dan Adik di Pasaman, Lahirkan Bayi Seorang Diri

Minggu (16/2/2020), Syafriandi warga Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat menemukan mayat bayi yang membusuk di saluran air kolam miliknya.

Penemuan bayi tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.

Dari hasil olah TKP, tersangka pembuangan bayi mengerucut pada SHF, ibu kandung bayi yang masih duduk di bangku SMA.

Senin (17/2/2020), SHF ditangkap polisi di depan Rumah Makan Tambuo Jorong Rambahan Kauman, Tamah Datar saat perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya.

SHF mengakui bahwa mayat bayi tersebut adalah bayi yang ia lahirkan seorang diri pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB di dekat rumahnya.

Yang mengejutkan, SHF mengaku hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri, IK (13) yang masih duduk di sekolah dasar.

Nenek Bongkar Fakta Mengerikan Burger Restoran Ternama yang Disimpan 24 Tahun, Penampakannya Viral

SFH tinggal bersama ibu dan tiga adiknya termasuk IK setelah orangtuanya bercerai.

Siswi SMA tersebut mengajak IK adik laki-lakinya berhubungan badan di kamarnya saat ibunya pergi ke sawah dan dua adiknya ke sekolah.

Sementara sang adik menuruti ajakan sang kakak.

SFH mengaku hubungan terlarang itu dilakukan dua kali yakni bulan Juli dan Agustus 2019.

"Ayah dan ibu tersangka sudah cerai sehingga mereka hidup berlima dalam satu rumah. Saat ibunya ke sawah dan dua adiknya ke sekolah, mereka melakukan hubungan itu," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (19/2/2020).

VIRAL TERPOPULER: Chat DM IG Kaesang Pangarep dan Penipu hingga Pesta Seks Gay di Apartemen Jakarta

Kepada polisi SHF juga bercerita tidak tahu akibat dari hubungan badan dengan adiknya.

"Dia mengaku tidak tahu akibat dari hubungan itu. Setelah hamil, baru tersangka berusaha menutupinya," jelas Lazuardi.

Saat hamil, SHF jarang di rumah karena sedang praktik kerja lapangan di Tanah Datar.

Ibunda SHF juga tidak tahu kondisi yang terjadi pada anaknya.

"Setelah hamil dia berusaha menutup diri agar tidak ketahuan oleh keluarga dan warga, namun akhirnya ketahuan juga," kata Lazuardi.

VIRAL Video Aldi Taher Mengaji di Berbagai Tempat Sungai sampai Kolam Renang, Diunggah Setiap Hari

Selain itu SHF selalu menghindar dari ibunya dengan alasan sakit gigi.

"Dari pengakuan tersangka, orangtuanya tidak tahu dia hamil karena ketika dicurigai langsung menghindar dan mengatakan sedang sakit gigi," jelas Lazuardi.

Selasa (18/2/2020) SHF (18) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya.

Ia ditahan di Mapolres Pasaman dan polisi masih mengembangkan kasus tersebut.

SHF dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Lazuardi menjelaskan ancaman penjara ditambah sepertiga dari hukuman karena tersangka adalah orangtua kandung bayi yang ditemukan tewas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Kepergok Berhubungan Seks dengan Ibunya Sendiri, Istri Sudah Lama Curiga" dan "Cinta Terlarang Kakak dan Adik di Pasaman, Lahirkan Bayi Seorang Diri".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved