Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Jerinx yang Dilaporkan IDI Bali akan Jalani Sidang Virtual, Berkas Sudah Dilimpahkan ke PN Denpasar

Berkas pelimpahan sudah diserahkan ke PN Denpasar, sidang Jerinx SID kabarnya akan dilakukan secara virtual.

Tribun-Bali.com/i Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx mengepalkan tangan kiri sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Bali. Jerinx diperiksa terkait kasus yang menjeratnya, Selasa (18/8/2020). 

TRIBUNJATIM.COM - Kabar terbaru dari Jerinx yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali segera menjalani sidang.

Sidang tersebut untuk teknisnya sendiri akan dilakukan secara virtual.

Berkasnya juga telah diserahkan ke PN Denpasar.

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Made Pasek membenarkan telah menerima pelimpahan berkas dari penuntut umum, Kamis (3/9/2020).

Saat ini, setelah berkas diterima dan akan dilakukan penomoran, penetapan majelis hakim serta jadwal sidang.

"Perkara atas nama I Gede Ari Astina alias Jerinx sudah dilimpahkan oleh pihak kejaksaan. Sudah diproses di pengadilan bagian pidana untuk diberikan nomor, melengkapi untuk penetapan majelis hakim. Kemudian penunjukan panitia pengganti yang nanti akan menangani perkara ini," jelasnya.

Pria yang juga hakim ini mengatakan, mengenai siapa nantinya majelis hakim yang ditunjuk dalam perkara ini sepenuhnya kewenangan Ketua PN Denpasar.

"Siapa nanti majelis hakim yang ditunjuk oleh ketua PN sepenuhnya kewenangan ketua,"

"Hari ini sudah bisa dilakukan, jika ketua sudah mempelajari berkas perkaranya. Setelah itu penetapan majelis hakim oleh ketua," imbuh Made Pasek.

Ajak El Barack Pindah ke Bali, Jessica Iskandar Lakukan Upacara Ini: Mohon Izin & Berkat dari Tuhan

Ular Piton 3,3 Meter Bikin Resah Warga Merakurak, Tanpa Kendala Dievakuasi BPBD Kabupaten Tuban

Drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, saat digiring ke ruang pemeriksaan lantai tiga Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (27/8/2020).
Drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, saat digiring ke ruang pemeriksaan lantai tiga Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (27/8/2020). (Tribun Bali)

Terkait penahanan Jerinx apakah akan tetap ditahan di Polda atau dibawa ke Lapas Kerobokan, pihak menyatakan, itu adalah kewenangan majelis hakim.

"Itu nanti kewenangan ada di majelis hakim yang ditunjuk. Nanti majelis hakim apakah mengenai penahanan itu mengambil sikap lain. Itu sepenuhnya kewenangan majelis," terangnya.

Pun ditanya mengenai pengajuan penangguhan penahanan oleh Jerinx dan kuasa hukumnya.

Made Pasek mempersilakan karena itu adalah hak dan diatur oleh Undang-Undang.

"Berdasarkan KUHP, ya silakan itu adalah haknya. Sudah ada aturan hukumnya. Apakah dikabulkan atau tidak itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim yang menangani perkaranya. Kalau untuk teknis sidangnya digelar secara online," ujarnya. 

Deklarasi Ipong Muchlissoni-Bambang Tri Wahono: Target Menang 80 Persen di Pilkada Ponorogo 2020

VIRAL Pria Hoki Dapat Jodoh saat Melamar Kerja, Si Cewek Sempat Punya Pacar, Akhirnya Menikah: Kaget

Penangguhan Penahanan ke Kejaksaan Ditolak 

Jerinx mengepalkan tangan kiri sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Bali. Jerinx diperiksa terkait kasus yang menjeratnya, Selasa (18/8/2020).
Jerinx mengepalkan tangan kiri sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Bali. Jerinx diperiksa terkait kasus yang menjeratnya, Selasa (18/8/2020). (Tribun-Bali.com/i Wayan Erwin Widyaswara)

Sebelumnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (3/9/2020).

Dengan telah dilimpahkan berkas oleh jaksa penuntut umum ke pengadilan, perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat Jerinx yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali tinggal menunggu jadwal sidang.

Itu sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.

"Hari ini kami menyampaikan update perkembangan perkara I Gede Ari Astina alias Jerinx. Kamis lalu sudah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian ke penuntut umum. Ada tujuh jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini. Empat jaksa Kejati Bali dan tiga jaksa dari Kejari Denpasar," jelas Kasipenkum Kejati Bali, Luga A Harlianto didampingi Kasipidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta dan Kasiintel kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi.

Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 7 Dibuka Siang Ini, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!

BREAKING NEWS - Ribuan Massa Geruduk Kantor Pemkab Kediri, Tuntut Kenaikan Honor BPD

Kata Luga A Harlianto, pelimpahan dilaksanakan berdasarkan Pasal 137 KUHP.

"Hari ini bahwa perkara Jerinx telah dilimpahkan ke PN Denpasar. Kami mempunyai kewenangan untuk melimpahkan ke pengadilan untuk segera diadili. Selanjutnya kami tinggal menunggu jadwal sidang yang ditentukan majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini," terangnya.

Dengan telah dilakukannya pelimpahan oleh jaksa penuntut umum, kewenangan penanganan perkara Jerinx ada pada pengadilan.

"Berarti kewenangaan perkara termasuk diantaranya masalah penahanan, itu berpindah menjadi kewenangan PN Denpasar," tegas Luga A Harlianto.

Terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Jerinx bersama kuasa hukumnya, Luga menegaskan tidak dapat diterima atau ditolak.

"Dengan pelimpahan ini, kami sampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan Jerinx dan pengacara itu tidak dapat kami terima. Selanjutnya yang bersangkutan memiliki hak yang sama untuk dapat mengajukan penangguhan penahanan ke majelis hakim yang mengadili perkara ini," ujarnya.

Resepsi Berujung Pilu, Pasangan Pengantin Ini Dinyatakan Positif Covid-19, 16 Orang Jalani Tes Swab

Pesta Gay di Apartemen Jaksel, Kode Khusus Top, Bottom, dan Vers, Peserta Pakai Masker Merah Putih

Pihaknya menjelaskan, ada beberapa alasan kenapa penangguhan penahanan Jerinx tidak diterima atau ditolak.

Sesuai KUHP diatur ada syarat subjektif dan objektif terhadap sebuah penahanan. Sebagaimana analisa dan kajian penuntut umum, berpendapat syarat-syarat itu terpenuhi dan permohonan penangguhan penahanan tidak dapat diterima.

"Penuntut umum berpendapat bahwa pasal 21 KUHP terkait dengan syarat subjektif dan objektif itu tetap terpenuhi. Sehingga permohonan itu tidak dapat diterima,"

"Syarat subjektif ada tiga, pertama mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidananya. Disitu diduga, dikuatirkan dan kekhawatiran ini dijadikan dasar penuntut umum melakukan kajian dan memilih segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan," sambung Luga A Harlianto.

Dwi Sasono Tak Ajukan Keberatan pada Dakwaan Jaksa, Terancam 4 Tahun Pidana karena Kepemilikan Ganja

Masih Punya Hubungan Keluarga, Adly Fairuz Bantah Minta Rekomendasi Maruf Amin: Enggak Sama Sekali

Dengan beralihnya kewenangan ini, per hari ini, pengadilan akan mengeluarkan penetapan penahanan sesuai KUHP. Penahanan pertama masa waktu 30 hari.

Sementara itu ditanya mengenai teknis sidang, Kasipidum Kejari Denpasar, Eka Widanta menyatakan akan tetap dilaksanakan secara virtual.

"Teknis sidang, karena masih dalam situasi Covid-19 ini, masih tetap akan dilakukan sidang online. Jadi belum ada perubahan," terangnya.

Diketahui dalam perkara ini, Jerinx didakwa Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribun-Bali.com/Putu Candra)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Sudah Dilimpahkan ke PN Denpasar, Sidang Jerinx SID Akan Dilakukan Secara Virtual

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved