Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polda Jatim Bekuk Komplotan Curat

Komplotan Pemalsu Nomor Rangka Motor Dicokok Polda Jatim, Terungkap Cara Kerja Para Pelaku

Para pencuri motor tidak akan mampu bergerak bebas di Jawa Timur. Sebab, Polda Jatim selalu memberikan tegas kepada para pelaku curanmor.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
ISTIMEWA
Ilustrasi curanmor 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Para pencuri motor tidak akan mampu bergerak bebas di Jawa Timur.

Sebab, Polda Jatim selalu memberikan tegas kepada para pelaku curanmor .

Itu seperti yang baru-baru ini terjadi!

Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membekuk dan mengamankan komplotan spesialis pencurian disertai pemberatan (curat) serta pemalsuan nomor rangka dan nomor mesin. 

Tiga tersangka telah diamankan oleh Polda Jatim, mereka diantaranya Shafa Kurnia Haris, warga Krajan, Pasuruan, lalu Yono dan Chotib warga Ngawen dan Krajan Pasuruan. 

Kejadian ini bermula pada pertengahan tahun 2020 sejak Mei hingga Juli. Adapun modusnya ketiga tersangka tersebut berbagi tugas. 

Jalan Oro Oro Dowo Jadi Langganan Curanmor, Warga Inisiatif Bangun Portal: Pelaku Tak Bisa Bebas!

Adapun tersangka Shafa bertugas sebagai eksekutor mencari motor bersama Hafit (DPO) yang biasa beroperasi di Mojokerto pada malam hari. 

Kemudian, motor tersebut dibeli oleh Yono. Oleh Yono diganti nomor rangka dan nomor mesin dengan cara diketok dan digendrik.

Sedangkan tersangka Chotib membantu tersangka pertama.

“Komplotan ini yang paling unik adalah para pelaku ini menerima order berdasarkan jenis kendaraan R2. mengapa ada jenis?, karena yang brsangkutan mempunyai kemampuan untuk melakukan kamuflase,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat, (4/9/2020). 

Dari tangan tersangka disita empat unit kendaraan R2 yang telah diganti nomor rangka dan mesinnya, serta seperangkat mesin ketok untuk memodifikasi nomor rangka dan mesin. 

“Kemampuan tersebut kemudian seolah-olah kendaran hasil curian ini sah sebagaimana yang terdaftar di kepolisian atau Dirlantas,” terang Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada TribunJatim.com.

Ketiga tersangka masing-masing dijerat dengan pasal 363 KUHP dan 263 KUHP juncto 266 KUHP juncto 480 KUHP. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved