NIK dan NPWP Segera Digabungkan, Bakal Cuma Pakai 1 Nomor Akun Saja, Simak Penjelasan Dirjen Pajak
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan digabungkan.
Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP.
NPWP menjadi identitas yang melekat dengan wajib pajak. NPWP terdiri dari 15 digit.
Rinciannya 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak, kemudian tiga digit berikutnya merupakan kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar, dan 3 digit selanjutnya merupakan kode status wajib pajak (pusat atau cabang).
Apabila wajib pajak hendak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai wajib pajak orang pribadi, ada tiga saluran yang bisa dipilih.
• Dituding Anak Durhaka, Nagita Slavina Tahan Tangis Jelaskan Penyakit Papanya: Biasanya Kumat

• Perlakuan Zaskia Gotik ke Aqila Cuma Berdua di Rumah, Lihat Makanan yang Diberi ke Anak Sirajuddin
Berikut cara membuat NPWP pribadi.
Pertama wajib pajak datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja yang meliputi tempat tinggal domisili atau tempat kegiatan usaha.
Kedua, wajib pajak bisa menggunakan pos, yaitu dengan mengirimkan via pos formulir pendaftaran yang bisa diunduh di laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.
Ketiga yakni mendaftar online yaitu melalui lama e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.
Dokumen yang persyaratkan jika wajib pajak seorang karyawan yakni fotocopy KTP bagi WNI.
• Bansos Tunai Rp 500 Ribu Siap Cair, Segera Cek Namamu Terdaftar? Login cekbansos.siks.kemsos.go.id
Kemudian bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK).
Sementara bagi WNA dibutuhkan fotocopy paspor, KITAS atau KITAP.
Jika wajib pajak menjalankan pekerjaan bebas atau usaha bisa menyertakan dokumen identitas diri, dan dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha seperti surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat kegiatan usaha.
Bagi wanita yang sudah menikah dan membuat NPWP terpisah, bisa mengajukan NPWP dengan dokumen fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.
Lalu surat keterangan kerja dari perusahaan, dan surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul NIK dan NPWP Bakal Digabung, Ini Penjelasan Dirjen Pajak dan Cara Kilat Membuat NPWP Pribadi