Pengusaha Depo di Lini 2 Pelabuhan Keluhkan SE Dirjenhubla Kemenhub: Terancam Bangkrut
Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) DPW Jatim, mengeluhkan Surat Edaran (SE) No 37/2020 dari Dirjenhubla Kemenhub.
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Sudarma Adi
Padahal dengan selesainya masa berlaku SE nomor 20 tahun 2020 pada awal Agustus, pengusaha depo kontainer berharap akan kembali bangkit mengembangkan usahanya lagi di era new normal.
"Tapi kenyatannya kami kembali tidak diperhatikan. Padahal kontainer impor yang masuk ke pelabuhan Tanjung Perak dan Teluk Lamong, karena pandemi ini turun dratis. Hal ini tak lepas dari kondisi global yang juga sedang drop," jelas Agung.
Karena itu pihaknya berharap pemerintah kembali meninjau SE ini.
Asdeki juga telah meminta bantuan ke Kadin Jatim dan Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mattalitti untuk menyampaikan keresahan ini ke pemerintah dalam hal itu Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan.
"Semoga ada kejelasan, kalau memang usaha depo di lini 2 ini tidak diperlukan, kami siap banting stir," ujar Agung.
Mengingat dari 10 usaha depo kontainer yang ada di kawasan ini, sudah ada satu yang menyatakan off atau tutup usaha di awal bulan Agustus lalu.