Polda Jatim Bekuk Komplotan Curat
Polda Jatim Bekuk Komplotan Spesialis Curat dan Pemalsuan Nomor Rangka dan Mesin
Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membekuk dan mengamankan komplotan spesialis pencurian disertai pemberatan (curat) serta pemalsuan nomor rangka
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membekuk dan mengamankan komplotan spesialis pencurian disertai pemberatan (curat) serta pemalsuan nomor rangka dan nomor mesin.
Tiga tersangka telah diamankan oleh Polda Jatim, mereka diantaranya Shafa Kurnia Haris, warga Krajan, Pasuruan, lalu Yono dan Chotib warga Ngawen dan Krajan Pasuruan .
Kejadian ini bermula pada pertengahan tahun 2020 sejak Mei hingga Juli. Adapun modusnya ketiga tersangka tersebut berbagi tugas.
Adapun tersangka Shafa bertugas sebagai eksekutor mencari motor bersama Hafit (DPO) yang biasa beroperasi di Mojokerto pada malam hari.
Kemudian, motor tersebut dibeli oleh Yono. Oleh Yono diganti nomor rangka dan nomor mesin dengan cara diketok dan digendrik.
• Daftar ke KPU, BHS - Taufiq Ajak Semua Pihak Selalu Bahagia, Tak Ada Ada Kampanye Hitam dan Fitnah
• Buntut Raffi-Nagita Kuak Penyakit Ayah, Gideon Tengker Ancam 1 Triliun US Dollar, Dipaksa Masuk RSJ
• Subsidi Gaji Rp600 Ribu Tahap 2 Sudah Cair, Cek Saldo Masuk via Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Sedangkan tersangka Chotib membantu tersangka pertama.
“Komplotan ini yang paling unik adalah para pelaku ini menerima order berdasarkan jenis kendaraan R2. mengapa ada jenis?, karena yang brsangkutan mempunyai kemampuan untuk melakukan kamuflase,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat, (4/9/2020).
Dari tangan tersangka disita empat unit kendaraan R2 yang telah diganti nomor rangka dan mesinnya, serta seperangkat mesin ketok untuk memodifikasi nomor rangka dan mesin.
“Kemampuan tersebut kemudian seolah-olah kendaran hasil curian ini sah sebagaimana yang terdaftar di kepolisian atau Dirlantas,” terang Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada TribunJatim.com.
Ketiga tersangka masing-masing dijerat dengan pasal 363 KUHP dan 263 KUHP juncto 266 KUHP juncto 480 KUHP.