Berkas Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di RS Paru Surabaya Dinyatakan Lengkap
Berkas tersangka kasus pemulangan paksa jenazah Covid-19 yang berada di RS Paru, Karang Tembok Surabaya dinyatakan lengkap atau P21.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Pipin Tri Anjani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berkas tersangka kasus pemulangan paksa jenazah Covid-19 yang berada di RS Paru, Karang Tembok Surabaya dinyatakan lengkap atau P21.
Ini artinya, tak lama lagi kasus ini akan segera disidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Sudah lengkap (berkasnya) kemarin sudah terbit,” kata Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Tanjung Perak, I Gede Willy Pramana, Sabtu, (5/9/2020).
• Terkuak Permintaan Terakhir Adjie Massaid, Soal Reza Artamevia Bukan Angelina, Aaliyah: Ibu Gak Bisa
• Ahmad Dhani Semprot Sikap Anak Mulan Pada Putra Maia, Safeea Malah Balik Kesal: Lebih Mending Aku
Keempat tersangka ini diantaranya, MI (28), MA (25), MK (23), dan MB (22). Kini jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka atau tahap II.
Masih kata Willy, pihaknya masih belum bisa memutuskan untuk pelimpahan tahap II apakah digelar secara video call atau tersangka dibawa ke kantor kejaksaan.
Sebab, para tersangka masih baru sembuh dari Covid-19.
“Yang pasti kami masih ada batas waktu untuk tahap II. Jadi setelah P21, bila tak kunjung dilimpahkan maka berkas akan kami kembalikan,” lanjutnya.
• Aurel Nangis Ngotot Ingin Ashanty di Atas Pelaminan, Sang Ibu Sambung Tak Mau Langkahi Ibu Kandung
Diketahui, Empat orang tersangka yang masih bersaudara ini dijebloskan ke penjara akibat aksi nekatnya membawa pulang secara paksa jenazah keluarganya yang meninggal karena positif Covid-19.
Setelah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sekeluarga asal Wonokusumo itu menjalani rapid tes di Puskesmas Pegirian, Selasa (23/6/2020) lalu.
Pihak kepolisian menjelaskan, setelah diamankan keempat pemuda ini pun selanjutnya akan menjalani swab di RS Paru Karang Tembok. Dikabarkan hasil rapid test keempat tersangka ini reaktif.
Editor: Pipin Tri Anjani
• Perbuatan Jahat Ayah Jual Bayinya yang Berusia 3 Bulan Rp 20 Juta, Uangnya Dibelikan Motor & Ponsel
• Terkuak Panggilan Rizki DA ke Istri, Diekspos di Depan Umum, Balasan Nadya Mustika Dingin? Makasih