Pilkada Surabaya
Punya 4 Kursi, PSI Pilih Tak Ikut Usung Calon di Pilkada Surabaya 2020, Begini Dampaknya
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tak ikut usung calon dalam Pilkada Surabaya 2020 walau punya 4 kursi. KPU Jawa Timur jelaskan dampaknya.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dipastikan tidak ikut mengusung calon dalam Pilkada Surabaya 2020 meskipun memiliki kursi di DPRD.
Hal ini cukup disayangkan, mengingat dengan memberikan usungan, PSI sebenarnya memiliki beberapa kewenangan.
Komisioner KPU Jawa Timur, M Arbayanto memberikan penjelasan. Mengutip regulasi Pilkada, memang tak ada sanksi bagi partai yang tidak memberikan rekomendasi.
• Pria Sumenep Tewas Dekat Tambak Udang Disebut Kecelakaan Sendiri, Keluarga Tolak Korban Diotopsi
• Mess Pekerja Bangunan Terbakar, Pria Mencurigakan Dikeler ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak
"Tidak ada sanksi bagi partai politik meskipun memiliki kursi namun tidak menggunakan haknya untuk mengusung calon," kata Arba, dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (5/9/2020).
Hal ini berbeda dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Yang mana, apabila partai memenuhi ambang batas pencalonan presiden tetapi tidak menggunakan haknya untuk mengusung calon, maka akan mendapat sanksi tak boleh mengusung calon di Pemilu berikutnya.
Meskipun tak ada sanksi yang diberikan bagi partai yang 'abstain' di Pilkada, namun ada konsekuensi pembatasan kewenangan bagi partai yang tak memberi usulan.
• Permudah Penanganan Kesehatan di Bawean, Qosim-Alif Bakal Beli Helikopter Jika Terpilih
• Doa Ahmad Dhani untuk Anak Maia, Mulan Kepergok Berbisik, Simak Reaksi Al & Dul Lihat Tingkah Mereka
Diantaranya, berlaku ketika pasangan calon resmi ditetapkan oleh KPU.
Sebagai pengusul, partai dapat memasang logo partai hingga foto para pengurus di dalam Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) ketika bakal calon resmi ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU. Hal berbeda apabila partai bukan sebagai pengusul.
Tak hanya dalam proses Pilkada, usulan partai juga berdampak setelah paslon terpilih. Misalnya ketika pasangan terpilih menemui persoalan, di antaranya tersandung kasus hukum, meninggal dunia, atau berhalangan tetap sehingga perlu adanya pergantian.
Maka, partai pengusul resmi yang tercantum dalam Form B-KWK atau B1-KWK memiliki kewenangan untuk memberikan usulan pengganti. Dengan kata lain, partai pengusul yang dokumennya ada di KPU berhak mengusulkan nama pengganti.
"Konsekuensinya bagi partai pengusul memang panjang. Bahkan sampai pasca terpilih kalau memang pasangan ini terpilih," kata Arba.
Lantas, bagaimana kewenangan partai yang 'hanya' mendeklarasikan dukungan?
"Di dalam istilah pencalonan di Pilkada tak ada istilah partai pendukung," kata Arba.
Imbunhnya "Berlaku baik bagi partai yang memiliki kursi di parlemen maupun partai yang berada di luar parlemen. Istilah partai pendukung hanya dalam istilah publik dalam perspektif media."
Namun, para kader partai pendukung tetap bisa masuk dalam struktur tim pemenangan. Namun, bukan sebagai kader partai melainkan personal.