Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

BERITA TERPOPULER JATIM: PSI Tak Usung Calon hingga Pria Ponorogo Tulari Covid-19 ke 9 Kerabatnya

Beragam berita menarik yang terjadi di wilayah Jawa Timur terangkum dalam berita terpopuler Jatim hari ini. Dimulai kabar dari PSI

handover
Ilustrasi Pilkada 

TRIBUNJATIM.COM - Beragam berita menarik yang terjadi di wilayah Jawa Timur terangkum dalam berita terpopuler Jatim hari ini, Minggu 6 September 2020.

Pada berita terpopuler Jatim hari ini dibuka dengan PSI tak usung calon di Pilkada Surabaya 2020.

Selanjutnya, pria 50 tahun di Ponorogo tulari Covid-19 ke 9 kerabatnya sepulang dari Jakarta.

Penampakan Mulan Jameela saat Tidur Dikuak Ahmad Dhani, Bahas Bahagia & Punya Semuanya, Kenikmatan

Terakhir, ular piton 'nangkring' di plafon rumah warga Tuban.

Ingin tahu berita selengkapnya, berikut berita terpopuler Jatim hari ini, Minggu 6 September 2020 yang dirangkum TribunJatim.com untuk Anda:

1. Punya 4 Kursi, PSI Pilih Tak Ikut Usung Calon di Pilkada Surabaya 2020, Begini Dampaknya

Raja Juli Antoni, Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dia sempat dilaporkan karena menyebut 'Soeharto simbol KKN'
Raja Juli Antoni, Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dia sempat dilaporkan karena menyebut 'Soeharto simbol KKN' (Tribunnews.com)

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dipastikan tidak ikut mengusung calon dalam Pilkada Surabaya 2020 meskipun memiliki kursi di DPRD.

Hal ini cukup disayangkan, mengingat dengan memberikan usungan, PSI sebenarnya memiliki beberapa kewenangan.

Komisioner KPU Jawa Timur, M Arbayanto memberikan penjelasan. Mengutip regulasi Pilkada, memang tak ada sanksi bagi partai yang tidak memberikan rekomendasi.

"Tidak ada sanksi bagi partai politik meskipun memiliki kursi namun tidak menggunakan haknya untuk mengusung calon," kata Arba, dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (5/9/2020).

Wajah Asli Pinangki Akhirnya Terekspos, Sang Jaksa ‘Polos’ Tanpa Makeup dengan Rompi Tahanan Pink

Hal ini berbeda dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Yang mana, apabila partai memenuhi ambang batas pencalonan presiden tetapi tidak menggunakan haknya untuk mengusung calon, maka akan mendapat sanksi tak boleh mengusung calon di Pemilu berikutnya.

Meskipun tak ada sanksi yang diberikan bagi partai yang 'abstain' di Pilkada, namun ada konsekuensi pembatasan kewenangan bagi partai yang tak memberi usulan.

Diantaranya, berlaku ketika pasangan calon resmi ditetapkan oleh KPU.

Sebagai pengusul, partai dapat memasang logo partai hingga foto para pengurus di dalam Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) ketika bakal calon resmi ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU. Hal berbeda apabila partai bukan sebagai pengusul.

Tak hanya dalam proses Pilkada, usulan partai juga berdampak setelah paslon terpilih. Misalnya ketika pasangan terpilih menemui persoalan, di antaranya tersandung kasus hukum, meninggal dunia, atau berhalangan tetap sehingga perlu adanya pergantian.

Baca selengkapnya>>>

2. Positif Covid-19 Sepulang dari Jakarta, Pria 50 Tahun Asal Ponorogo Tulari 9 Kerabatnya

ILUSTRASI - Sebaran virus Corona di Ponorogo.
ILUSTRASI - Sebaran virus Corona di Ponorogo. (Freepik)

Kasus virus Corona ( Covid-19 ) di Ponorogo kembali bertambah.

Pada Jumat (4/9/2020) Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni mengumumkan adanya 16 pasien positif Covid-19 baru. 

9 dari 16 pasien tersebut tertular dari satu pasien yaitu pasien nomor 263.

Kasus nomor 263 adalah seorang Laki-laki umur 50 tahun asal kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo.

Ahmad Dhani Semprot Sikap Anak Mulan Pada Putra Maia, Safeea Malah Balik Kesal: Lebih Mending Aku

Tanggal 14 Agustus, pasien tersebut pulang dari Jakarta dan mengalami gejala sesak nafas dan batuk selama lima hari.

Hasil ronsennya menunjukkan adanya pneumonia bilateral.

"Setelah Pasien kasus nomor 263  dinyatakan sakit, alih-alih menerapkan isolasi mandiri dengan baik, keluarganya dari wilayah lain justru mendatangi rumah pasien dan berkumpul di rumah tersebut dengan dalih memberi dukungan moril, sehingga kontak erat dengan anggota keluarga yang lain," jelas Ipong.

Sehingga dari satu pasien yang sakit tersebut menularkan ke sembilan keluarga yang lain.

Hal tersebut, menurut Ipong tidak akan terjadi jika protokol isolasi mandiri dapat diterapkan dengan disiplin.

Baca selengkapnya>>>

3. Ular Piton Sepanjang Tiga Meter Ditemukan di Plafon Rumah Warga Tuban, Pemilik Terkaget Bukan Main

Ular sanca kembang sepanjang 3,3 meter dievakuasi petugas BPBD Kabupaten Tuban, Sabtu (5/9/2020).
Ular sanca kembang sepanjang 3,3 meter dievakuasi petugas BPBD Kabupaten Tuban, Sabtu (5/9/2020). (TRIBUNJATIM.COM/M SUDARSONO)

Seekor ular sanca kembang menghebohkan warga di Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Tuban, Sabtu (5/9/2020) pagi.

Betapa tidak, ular jenis piton sepanjang 3,3 meter itu berada di atas plafon rumah warga setempat, tepatnya di atas kamar mandi milik Mardam (66).

Pemilik rumah yang mengetahui kondisi ular tersebut terkaget buka main, hingga melapor ke petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Tuban.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tuban, Yudi Irwanto mengatakan, setelah mendapat laporan keberadaan ular piton tersebut, petugas langsung datang ke lokasi, dan melakukan evakuasi ular dengan cara membongkar plafon di atas kamar mandi.

Terkuak Permintaan Terakhir Adjie Massaid, Soal Reza Artamevia Bukan Angelina, Aaliyah: Ibu Gak Bisa

"Kita dapat laporan ular di atas plafon rumah, lalu kita evakuasi," ujar Yudi Irwanto kepada wartawan.

Dia menjelaskan, setelah berhasil dievakuasi, selanjutnya ular sebesar paha orang dewasa itu diamankan petugas.

Warga sekitar yang penasaran dengan evakuasi ular tersebut berusaha menyaksikan lebih dekat.

Ular jenis piton itupun jadi tontonan.

Baca selengkapnya>>>

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved