Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Satlantas Polresta Malang Kota Tilang 11 Kendaraan Tanpa Kelengkapan Surat dan Tak Sesuai Standar

Satlantas Polresta Malang Kota berhasil menindak 11 kendaraan roda dua tanpa kelengkapan surat dan tak sesuai standar.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Pipin Tri Anjani
Istimewa/TibunJatim.com
Satlantas Polresta Malang Kota saat melakukan Gakkum Lantas kepada para pelanggar di Jalan Ciliwung, Minggu (6/9/2020) dinihari. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satlantas Polresta Malang Kota terus bergerak menindak para pelanggar lalu lintas. Terbaru, pada Minggu (6/9/2020) dinihari, petugas berhasil menindak 11 kendaraan roda dua tanpa kelengkapan surat dan tak sesuai standar.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution mengatakan penindakan bermula saat pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.

"Jadi pada Minggu (6/9/2020) pukul 01.00 WIB, ada masyarakat yang melaporkan di aplikasi Jogo Malang terkait dugaan balapan liar di Jalan Ciliwung, Kecamatan Blimbing. Kami pun segera meluncur ke lokasi yang dimaksud," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Krisdayanti Ingin Fokus Urus Anaknya dengan Raul Lemos, soal Aurel Pilih Mundur: Jangan Melibatkan

Terkuak Panggilan Rizki DA ke Istri, Diekspos di Depan Umum, Balasan Nadya Mustika Dingin? Makasih

Sesampainya di lokasi, petugas tidak menemukan kejadian balapan liar. Dan justru menemukan sejumlah pemuda yang berada di pinggir jalan.

Dari pantauan petugas, kendaraan yang dimiliki para pemuda tersebut tidak sesuai standar pabrikan dan tidak memenuhi kelaikan jalan.

"Akhirnya kami datangi kumpulan pemuda tersebut. Dan kami pun langsung melakukan pemeriksaan surat surat. Ternyata benar, para pengendara motor itu rata rata tidak memiliki SIM dan STNK," ungkapnya.

Perhatiannya Ashanty Belikan Atta Halilintar Baju Kembaran untuk Ketemu Keluarga Besan, Aurel Girang

Petugas kemudian langsung memberikan tindakan penilangan kepada para pelanggar tersebut. Dimana 7 kendaraan ditilang, akibat pengendara tidak memiliki SIM dan motornya tidak memenuhi kelaikan jalan.

"Sedangkan 4 kendaraan lainnya kami tahan, karena pengendara tidak dapat menunjukkan STNK kendaraan," tambahnya.

Dirinya menerangkan para pelanggar baru dapat mengambil kembali kendaraannya, setelah menjalani sidang tilang terlebih dahulu.

"Usai menjalani sidang tilang, pelanggar harus mengembalikan kendaraan yang ditahan sesuai dengan standar pabrikan. Barulah kendaraan tersebut akan kami keluarkan," tandasnya.

Editor: Pipin Tri Anjani

Ahmad Dhani Semprot Sikap Anak Mulan Pada Putra Maia, Safeea Malah Balik Kesal: Lebih Mending Aku

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved