Satlantas Polresta Malang Kota Tilang 11 Kendaraan Tanpa Kelengkapan Surat dan Tak Sesuai Standar
Satlantas Polresta Malang Kota berhasil menindak 11 kendaraan roda dua tanpa kelengkapan surat dan tak sesuai standar.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Pipin Tri Anjani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satlantas Polresta Malang Kota terus bergerak menindak para pelanggar lalu lintas. Terbaru, pada Minggu (6/9/2020) dinihari, petugas berhasil menindak 11 kendaraan roda dua tanpa kelengkapan surat dan tak sesuai standar.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution mengatakan penindakan bermula saat pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Jadi pada Minggu (6/9/2020) pukul 01.00 WIB, ada masyarakat yang melaporkan di aplikasi Jogo Malang terkait dugaan balapan liar di Jalan Ciliwung, Kecamatan Blimbing. Kami pun segera meluncur ke lokasi yang dimaksud," ujarnya kepada TribunJatim.com.
• Krisdayanti Ingin Fokus Urus Anaknya dengan Raul Lemos, soal Aurel Pilih Mundur: Jangan Melibatkan
• Terkuak Panggilan Rizki DA ke Istri, Diekspos di Depan Umum, Balasan Nadya Mustika Dingin? Makasih
Sesampainya di lokasi, petugas tidak menemukan kejadian balapan liar. Dan justru menemukan sejumlah pemuda yang berada di pinggir jalan.
Dari pantauan petugas, kendaraan yang dimiliki para pemuda tersebut tidak sesuai standar pabrikan dan tidak memenuhi kelaikan jalan.
"Akhirnya kami datangi kumpulan pemuda tersebut. Dan kami pun langsung melakukan pemeriksaan surat surat. Ternyata benar, para pengendara motor itu rata rata tidak memiliki SIM dan STNK," ungkapnya.
• Perhatiannya Ashanty Belikan Atta Halilintar Baju Kembaran untuk Ketemu Keluarga Besan, Aurel Girang
Petugas kemudian langsung memberikan tindakan penilangan kepada para pelanggar tersebut. Dimana 7 kendaraan ditilang, akibat pengendara tidak memiliki SIM dan motornya tidak memenuhi kelaikan jalan.
"Sedangkan 4 kendaraan lainnya kami tahan, karena pengendara tidak dapat menunjukkan STNK kendaraan," tambahnya.
Dirinya menerangkan para pelanggar baru dapat mengambil kembali kendaraannya, setelah menjalani sidang tilang terlebih dahulu.
"Usai menjalani sidang tilang, pelanggar harus mengembalikan kendaraan yang ditahan sesuai dengan standar pabrikan. Barulah kendaraan tersebut akan kami keluarkan," tandasnya.
Editor: Pipin Tri Anjani
• Ahmad Dhani Semprot Sikap Anak Mulan Pada Putra Maia, Safeea Malah Balik Kesal: Lebih Mending Aku