Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sudah Cairkan Jaminan Hari Tua, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Masih Bisa Dapat Bantuan Subsidi Gaji

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah cairkan JHT masih bisa mendapat subsidi gaji. Berikut ini penjelasannya!

Shutterstock
Ilustrasi - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memastikan calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji, yang mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) mulai 1 Juli hingga September 2020, masih berhak menerima bantuan tersebut. 

TRIBUNJATIM.COM - Bagi Anda para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah cairkan Jaminan Hari Tua (JHT), masih berhak menerima bantuan subsidi gaji.

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memastikan calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji, yang mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) mulai 1 Juli hingga September 2020, masih berhak menerima bantuan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto saat ditanya Kompas.com ( TribunJatim.com Network ) terkait adanya layanan pesan singkat atau short message service (SMS) dari BP Jamsostek kepada calon penerima subsidi gaji.

"Masih berhak menerima BSU karena per bulan Juni status kepesertaannya mereka masih aktif," ujarnya kepada Kompas.com ( TribunJatim.com Network ), Minggu (6/9/2020).

Viral Video Angin Berputar di Kawah Wurung Bondowoso, BMKG: Bukan Puting Beliung, Namanya Dust Devil

Harga Emas Antam 24 Karat PT Pegadaian Senin 7 September 2020 Turun, Cek Harga Detil per-Gram

Ridwan Kamil Beri Suntikan Semangat untuk Pemuda Bernama Anjay Saiful Islam: Ayo Kita Follow Akunnya

ILUSTRASI UANG - Jadwal pencairan subsidi gaji tahap 2, pekerja pakai BCA CIMB Niaga Maybank proses transfer 2 hari
Ilustrasi - Bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji (Shutterstock)

Agus Susanto mengatakan, BP Jamsostek memang mengirimkan informasi melalui SMS dan email kepada peserta iuran badan tersebut.

Pesannya menyatakan bahwa bila peserta yang sudah tidak bekerja lagi di perusahaan yang terdaftar, namun status kepesertaan masih aktif hingga Juni 2020, maka masih berhak menerima bantuan subsidi gaji.

"Oleh karena itu, BP Jamsostek berinisiatif mengirimkan informasi tersebut kepada masing-masing peserta via SMS dan email, agar mereka melakukan registrasi nomor rekening bank dan data lainnya agar mereka bisa menerima bantuan subsidi upah tersebut," kata Agus Susanto.

Calon Penerima Subsidi Upah Diminta Registrasi Data BPJS Ketenagakerjaan Lewat SMS, Berikut Linknya

Mahasiswi Untag Surabaya Tania Natasha Buat Konten YouTube Soal Beauty and Lifestyle

Besuk Reza Artamevia di Polda Metro Jaya, 1 Jam Lebih Bertemu, Aaliyah Massaid Lalu Buru-buru Pergi

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah selesai melakukan pendataan kembali terhadap 3 juta data calon penerima subsidi gaji/upah tahap II.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.14 Tahun 2020 disebutkan, persyaratan pekerja yang dapat menerima subsidi gaji/upah.

Meliputi WNI berstatus sebagai pekerja penerima upah, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening yang aktif.

Sementara, jumlah subsidi gaji/upah tahap I yang telah berhasil disalurkan ke penerima sebanyak 2.310.974 atau mencapai 92,44 persen dari total 2,5 juta penerima.

(Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cairkan JHT, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Masih Bisa Dapat Subsidi Gaji"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved