Virus Corona di Kediri
Rapat Timpora Kabupaten dan Kota Kediri, Pengawasan Orang Asing Diperkuat di Masa Pandemi Covid-19
Kantor Imigrasi Kediri menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk wilayah Kabupaten Kediri dan Kota Kediri, Selasa (8/9/2020).
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Kantor Imigrasi Kediri menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk wilayah Kabupaten Kediri dan Kota Kediri di Aula Ir Sutami, Kantor Imigrasi Kediri, Selasa (8/9/2020).
Rapat diikuti oleh anggota Timpora, mulai instansi vertikal, pemerintah daerah, TNI dan Polri di wilayah Kabupaten dan Kota Kediri.
Kegiatan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus Corona ( Covid-19 ) yang ketat.
• Kapolres Pamekasan Peringati Anggotanya untuk Tidak Terlibat Kasus Narkoba, Tak Ragu Menindak Tegas
• Krisis Air Jadi Langganan Warga Utara Lumajang Saat Kemarau, Warga: Ngebor Sumur Gak Keluar Air
Penyelenggaraan Rapat Timpora ini dimaksudkan untuk memberikan kesepahaman dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten dan Kota Kediri.
Pengawasan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing tentunya tidak hanya dimaksudkan berkaitan dengan potensi kerawanan pelanggaran hukum akan tetapi juga sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak-hak orang asing untuk tinggal dan berkegiatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terlebih dalam masa pandemi global Covid-19 yang telah mengubah wajah dunia, termasuk salah satunya lalu lintas orang keluar masuk wilayah suatu negara tak terkecuali terjadi di Indonesia.
• Kondisi Harimau Kurus di Maharani Zoo dan Goa Lamongan Viral, Pengelola Ungkap Sebabnya, Wajar?
• Alami Patah Tulang Jari Kelingking Kaki Kanan, Gelandang Arema FC Ini Harus Menepi Selama 6 Pekan
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerapkan kebijakan keimigrasian pembatasan lalu lintas orang melalui pintu-pintu pemeriksaan Imigrasi yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia.
Pelarangan ini tidak berlaku untuk Orang Asing pemegang ITAS dan ITAS Orang Asing pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaa, awak alat angkut, dan Orang Asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.
Sementara itu kebijakan terkait Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia dan tidak dimungkinkan kembali ke negara asalnya karena ketidaktersediaan sarana angkut secara otomatis akan memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa, selanjutnya Orang Asing tersebut dapat melakukan perpanjangan Izin Tinggal ataupun mengajukan visa baru tanpa harus meninggalkan wilayah Indonesia paling lambat tanggal 20 September 2020.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Erdiansyah berharap dengan adanya Rapat Timpora ini dapat meningkatkan sinergitas dan soliditas antar instansi dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan Orang Asing khususnya di wilayah Kabupaten dan Kota Kediri.
“Saya berharap agar pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing melalui Timpora dapat terus dilaksanakan dengan koordinasi dan kerjasama yang baik," ujarnya.
Dikatakan, sinergitas yang selama ini telah terjalin kiranya untuk terus dapat ditingkatkan dengan peran aktif masing-masing instansi dalam pengawasan Orang Asing sesuai dengan tugas pokok dan fungsinyabmasing-masing.
Penulis: Didik Mashudi
Editor: Heftys Suud