Breaking News

Pilkada Kabupaten Malang

Tuntutan Sengketa Malang Jejeg Dikabulkan, Kans Sam HC-Gunadi Ikut Pilkada Kabupaten Malang Terbuka

Tuntutan Malang Jejeg untuk verifikasi faktual perbaikan, dikabulkan oleh Bawaslu Kabupaten Malang.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Sorak gembira terlontar dari simpatisan Malang Jejeg. Tuntutan dilakukan verifikasi faktual perbaikan, dikabulkan oleh Bawaslu Kabupaten Malang, Selasa (8/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sorak gembira terlontar dari simpatisan Malang Jejeg.

Tuntutan dilakukan verifikasi faktual perbaikan, dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Malang.

Alhasil, kans Heri Cahyono dan Gunadi Handoko ikut Pilkada Kabupaten Malang 2020 kembali terbuka.

"Terima kasih kepada pejuang Malang Jejeg. Luar biasa," ujar Heri Cahyono ketika dihubungi pada Selasa (8/9/2020).

Rasa Optimistis Malang Jejeg Menangkan Sengketa Pilkada Kabupaten Malang 2020 Tetap Menggelora

Kesaksian Koordinator Keamanan RSI Unisma Malang, Mendadak Ada Suara Keras Menggetarkan

Puluhan pendukung Malang Jejeg memang menunggu sebelum sidang dilakukan.

Puncaknya pada sekitar pukul 15.15 WIB, suara pendukung pecah.

Mereka meneriakkan 'wes wayahe Malang kudu jejeg', atau yang berarti 'sudah waktunya Malang harus tegak.'

Tak kuat menahan euforia, beberapa relawan Malang Jejeg langsung memberikan pelukan kepada Heri Cahyono alias Sam HC.

"Yang jelas ini adalah bakti, bakti Malang Jejeg terhadap Indonesia," jelas Sam HC.

Geram, Warga Kelurahan Arjowinangun Kota Malang Geruduk Arena Judi Sabung Ayam dan Pasang Peringatan

Peringati Tahun Baru Islam, Sanusi Beri Santunan pada 3.300 Anak Yatim di Kabupaten Malang

Pada kubu yang sama, Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Soetopo Dewangga menyambut baik keputusan tersebut.

"Malang Jejeg punya kewajiban menjaga hak konstitusi untuk diverifikasi. Ini adalah hari bersejarah, saya angkat topi setinggi-tingginya kepada Bawaslu," beber Soetopo Dewangga sembari meninggalkan lokasi Bawaslu Kabupaten Malang.

Di sisi lain, Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah mempersilakan KPU Kabupaten Malang untuk melakukan verifikasi faktual ulang.

Kata dia, yang jadi pertimbangan adalah ketidakcermatan KPU di dalam menerapkan PKPU nomor 6 tentang proses verifikasi faktual di masa pandemi virus Corona ( Covid-19 ).

Tangkap Teman Sekamar Korban, Polisi Terus Kembangkan Kasus Penganiayaan di Bengkel AC Kota Malang

Malang Jejeg Sebut KPU Kabupaten Malang Tak Profesional hingga Laporkan Seluruh Komisioner ke DKPP

"Sehingga dinilai perlu dilakukan verfak (verifikasi faktual) perbaikan dan dianggap merugikan langsung calon," ujar Allam.

Sehingga hal tersebut turut mempengaruhi dikabulkannya tuntutan Malang Jejeg.

"Kami memberikan putusan terkait hari, 3 hari untuk proses verfak ulang, dan sejak dibacakan putusan itu, 7 hari harus sudah selesai dengan rekap di seluruh tingkatan," tutur Allam.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved