Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bakal Diperpanjang hingga Tahun 2021, Berikut Ini Syarat & Cara Mendapatkannya

BLT UMKM Rp 2,4 juta akan diperpanjang hingga tahun 2021. Berikut ini syarat hingga cara untuk mendapatkannya!

Freepik
Ilustrasi - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro bakal diperpanjang hingga tahun 2021. 

TRIBUNJATIM.COM - Kabar baik bagi pengusaha mikro, bantuan BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta kabarnya akan diperpanjang hingga tahun 2021.

Hal itu diungkapkan oleh Menkop UKM, Teten Masduki.

Lalu bagaimana cara mendapatkannya?

Simak pemaparan terkait syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM berikut ini.

ILUSTRASI UANG - Jadwal pencairan subsidi gaji tahap 2, pekerja pakai BCA CIMB Niaga Maybank proses transfer 2 hari
Ilustrasi - BLT UMKM Rp 2,4 juta (Shutterstock)

Menteri Koperasi dan UKM ( Menkop UKM ) Teten Masduki menyatakan Bantuan Presiden Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro bakal diperpanjang hingga tahun 2021.

Jika perekonomian nasional pada Kuartal I 2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujarnya dalam sambutannya melalui virtual pada pembukaan pelatihan bertema "KUKM Eksis dan Mampu Beradaptasi dalam Pandemi COVID-19 dan Era New Normal", Senin (7/9/2020).

Teten Masduki mengatakan bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.

Ketua KPU Gresik Positif Covid-19, Terungkap Kondisinya Saat Ini: Tidak Ada Gejala, Tidak Ada Sesak

Kagum dengan Pendiri Kompas Gramedia, Bayi di Medan Diberi Nama Jakob Oetama: Kelak Bisa Jadi Contoh

Risma Tak Ingin Ekonomi Surabaya Turun di Tengah Pandemi, Minta Seluruh Pihak untuk Bahu-membahu

BLT ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan lah yang akan mendapatkan bantuan ini.

Untuk persyaratannya, penerima sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan, pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Sementara mengenai caranya, para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Menang Kontra Tim PON Jatim, Charis Yulianto Sebut Skuat Arema FC Masih Miliki Pekerjaan Rumah

Polisi Ungkap Fakta Terkini Soal Kasus Pelemparan Molotov di 2 Tempat di Trenggalek

BREAKING NEWS: Ketua KPU Gresik Positif Covid-19, Jalani Isolasi Mandiri di Rumah

Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu-persatu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.

Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.

"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten Masduki.

(Kompas.com/Elsa Catriana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang Hingga 2021, Ini Syarat untuk Mendapatkannya "

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved