Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

2 Tahun Lebih Klaim Polis Tersendat, Asuransi Jiwa Bersama Dilaporkan Nasabah ke Polda Jatim

Lima nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera lapor ke Ditreskrimsus Polda Jatim. Salah satu nasabah dua tahun lebih klaim polisnya tersendat.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Perwakilan nasabah dari AJB Bumiputera saat berada di Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (11/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lima nasabah  Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 melapor ke Ditreskrimsus Polda Jatim terkait klaim polis yang tak kunjung diterima. 

Laporan ini dikatakan Imam Hanafi Noor, perwakilan nasabah, mengaku laporan ini sebagai bentuk ketegasan setelah dua tahun lebih klaim polisnya tersendat. 

Selama lima jam dari pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB, Imam beserta tiga rekanan lainnya masing-masing diperiksa penyidik.

Tersandung Kasus Narkoba, Reza Artamevia & Catherine Wilson Jalani Rehabilitasi di Tempat yang Sama

Festival Mbois ke-5 Jadi Ajang Pengenalan Industri Kreatif di Malang Raya, Hadirkan Anne Avantie

"Jadi laporan ini kami ingin adanya kejelasan dan kepastian atas poli dari teman-teman nasabah dari AJB Bumi Putera 1912. Selama ini kami sudah beberapa kali mendatangi kantor mereka," kata Imam seusai keluar dari ruang Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat, (11/9/2020). 

Pihaknya mengaku terpaksa melaporkan karena lelah dengan harapan dan janji yang diberikan oleh pihak manajemen maupun kantor wilayah AJB Bumiputera tersebut. 

Dari lima nasabah yang merasa jadi korban ini juga ada yang bekerja di Polda Jatim. Nah, oleh sebab itu Imam didorong oleh rekannya itu. 

Jumlah Calon Kepala Daerah di Jatim yang Positif Covid-19 Bertambah Lagi, Kini dari Trenggalek

Sinopsis Samudra Cinta Episode 366 Jumat, 11 September 2020, Live Streaming di SCTV

"Harapannya kami merasa ada hak yang harusnya dicairkan tapi tidak dicairkan. Kami minta apapun alasannya klaim kami harus cair sesuai dengan perjanjian," lanjut Imam. 

Dalam laporannya, mereka menuntut klaimnya segera dicairkan karena mereka sudah melaksanakan kewajiban dengan membayar premi. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sekitar 30 nasabah dari AJB Bumiputera 1912 datangi kantor wilayah di kawasan Jalan Raya Darmo, depan Kebun Binatang Surabaya (KBS), Senin (7/9/2020) kemarin. 

Mereka mengajukan tiga tuntutan kepada direksi AJB Bumiputera 1912 terkait klaim dari polis mereka.

Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved