Virus Corona di Gresik
Dugaan Penyelewengan BPNT, Pemkab Gresik Siap Bawa ke Ranah Hukum
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mengeluarkan tujuh poin untuk mengevaluasi dugaan penyelewengan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penulis: Willy Abraham | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mengeluarkan tujuh poin untuk mengevaluasi dugaan penyelewengan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Salah satu poin menyebut, jika ditemukan adanya pihak yang melakukan penyimpangan bantuan untuk masyarakat miskin itu. Pemkab Gresik tidak segan-segan membawa ke ranah hukum.
Ketujuh point itu lahir dalam rapat yang dipimpin langsung Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto khusus membahas BPNT.
Hal ini untuk memastikan agar penyaluran bantuan non tunai dari pemerintah pusat sebesar Rp 200 ribu itu benar-benar tepat sasaran. Orang nomor satu di Kabupaten Gresik ini tidak ingin bantuan untuk orang miskin ini diselewengkan oknum tidak bertanggungjawab.
Kepala Dinas Sosial Sentot Supriyohadi mengakui jika di Kabupaten Gresik masih ada suplier bayangan yang cawe-cawe dalam penyaluran BPNT setiap bulannya. Sejumlah data akan dibuka, mulai dari agen hingga penyedia barang atau suplier. Sehingga akan terbuka siapa saja yang bermain untuk mencari keuntungan tidak wajar dalam bantuan ini.
• Kemensos Turun Tangan Selidiki Dugaan Penyelewengan Penyaluran BPNT di Gresik
• VIRAL TERPOPULER: Barbie Kumalasari Sebut Artis R dan N Cerai hingga Sosok Asli PNS Cari Sumbangan
• Ending Miris Pria Ngaku Pembunuh Editor Metro TV, Saya Terlibat, Ortu Yodi Berharap, Fakta Terkuak
“Semua ini masih berproses. Dinsos akan terus memantau apabila ada penyimpangan, sepanjang diketahui dan barangkali ada masukan dari masyarakat atau wartawan serta LSM menemukan penyimpangan, siap meneruskan ke ranah hukum,” ucapnyakepada TribunJatim.com, Kamis (10/9/2020).
Dalam waktu dekat, ia akan membentuk forum komunikasi untuk suplier. Nantinya, data nama-nama suplier di Gresik akan ketahuan. Pihaknya pun berjanji bakal memintakan ke tim koordinasi (tikor) kecamatan.
“Yang tahu nama-nama suplier yakni masing-masing tikor. Nanti hasil forum komunikasi akan kami monitor dan evaluasi untuk bahan usulan ke Kemensos untuk memperbaiki pedoman umum (pedum),” pungkasnya kepada TribunJatim.com.
Kepala Bappeda Gresik Hermanto T Sianturi menambahkan penyelesaian masalah BPNT ini adalah keberadaan makelar atau suplier bayangan. Oleh sebab itu perlu adanya perubahan regulasi. Sebab dalam Pedum maupun Permensos 20/2019 tidak ada aturan yang mengatur suplier.
Dalam Pedum sendiri, tidak disebutkan regulasi untuk suplier atau penyedia barang. Hanya ada aturan terkait agen. Dimana agen harus memilih pemasok barang yang meliputi sejumlah kriteria.
Diantaranya, dapat diandalkan menyediakan barang secara konsisten berkualitas dengan harga yang kompetitif. Kedua dapat memastikan ketersediaan barang secara berkelanjutan kepada e-warong. Ketiga, e-warong bisa bekerjasama dengan pihak ketiga untuk memastikan harga.
Faktanya, mayoritas penyedia bahan pangan di Gresik ini merupakan suplier bayangan atau makelar.
Mereka tidak memiliki gudang, tidak memiliki barang. Temuan di lapangan, cara kerja oknum suplier bayangan ini hanya mengambil barang dari tengkulak kemudian disetorkan ke agen. Keuntungan yang diraih suplier ini lebih besar dibanding tengkulak maupun agen. Meskipun suplier hanya modal mulut saja.
“Nanti dari hasil monev itu baru bisa buat landasan untuk usul perbaikan pedum,” tutup Hermanto.
Meskipun tidak tercantum dalam pedum, para makelar atau suplier bayangan ini masih terus eksis. Bahkan, pada bulan September ini, masih ada suplier bayangan yang memesan beras seharga Rp 8 ribu per kilogram untuk dibagikan kepada KPM.
Beras dibawah rata-rata inilah yang diklaim sebagai beras premium oleh para makelar atau suplier bayangan ini.
Padahal sesuai pedum beras yang diterima KPM itu adalah beras premium. Minimal harganya Rp 10 ribu kilogram. (wil/Tribunjatim.com)