Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nasib Pedofil Seusai Cabuli 6 Pelajar SMP, Hukuman 12 Tahun Penjara Sudah Menanti Sang Pelaku

Inilah nasib pelaku pedofilia di Tuban. Kini sang pelaku bakal meringkuk di penjara selama 12 tahun.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Januar
Shutterstock via telegraphindia.com
Ilustrasi pencabulan terhadap anak 

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Inilah nasib pelaku pedofilia di Tuban.

Kini sang pelaku bakal meringkuk di penjara selama 12 tahun.

Simak selengkapnya!

M (40) tak bisa berbuat banyak atas putusan hakim Pengadilan Negeri Tuban.

Sidang kasus pencabulan yang dilakukan secara online, Kamis (10/9/2020), membuat pria asal Desa Kebalan Kulon, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, harus pasrah menerima vonis.

Kehormatan Gadis Ini Direnggut Kakeknya, 2 Tahun Dicabuli, Nenek Korban Bungkam karena Pelaku Galak

"Sudah vonis, diputus tadi secara online," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono dikonfirmasi. 

Dia menjelaskan, vonis bagi pelaku pedofil yang mencabuli enam pelajar siswa SMP di bawah umur tersebut yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sedangkan jika denda tidak dibayar, maka diganti kurungan 6 bulan penjara. Sebelumnya, pelaku dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sudah divonis penjara 12 tahun dan denda, putusan sudah melalui pertimbangan yang matang," pungkas pria yang juga sebagai hakim tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, tersangka telah menipu sebanyak enam korban yang masih berstatus pelajar SMP.

Enam korbannya yaitu FSA (14) Lamongan, NADGS (13), MSE (15), GAS (13), MJH (12), FASF (14), dari Kabupaten Bojonegoro.

"Korbannya enam, anak di bawah umur. Masih pelajar semua," ujar AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Kamis (26/3/2020). 

Mantan Kapolres Madiun itu menjelaskan, pelaku diketahui melakukan aksi bejatnya di sejumlah tempat.

Adapun tempat yang biasa dijadikan lokasi aksi bejat itu di antaranya, kamar kos tersangka di sekitar pos bom Tuban, di atas truk dan tempat ibadah.

Aksi pelaku terungkap saat para orang tua korban melaporkan anaknya yang tidak pulang ke Polsek Tuban.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved