Cara Pendaftaran Usulan Obyek Cagar Budaya Melalui Kuesioner Online TACB, Tidak Dipungut Biaya
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang membuat aplikasi pendaftaran usulan obyek Cagar Budaya secara online
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Pipin Tri Anjani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang membuat aplikasi pendaftaran usulan obyek Cagar Budaya secara online.
Aplikasi berbentuk kuesioner tersebut dapat diakses oleh masyarakat Kota Malang.
Sehingga masyarakat secara mandiri dapat mengajukan bangunan, benda maupun struktur bangunan yang bisa ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
• Insiden Pengantin Wanita Nangis di Pojokan Gegara Riasannya, Suami Takut Viral, Pingsan: Guna-guna
• Langsung Peluk Suami yang Terbujur Kaku di Tanah, Wanita Ini Mendadak Meninggal Disaksikan Anaknya
Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang, Agung H Buana mengungkapkan cara penggunaan aplikasi tersebut.
"Yang pertama masyarakat terlebih dahulu masuk ke link http://bit.ly/usulanpenetapanCB. Setelah itu masyarakat akan diberikan beberapa opsi pilihan pertanyaan yang wajib diisi," ujarnya kepada TribunJatim.com, Sabtu (12/9/2020).
Opsi pertanyaan yang wajib diisi dalam aplikasi itu adalah, usulan penetapan obyek cagar budaya berbentuk seperti apa. Apakah merupakan benda, bangunan, struktur, situs atau kawasan.
"Setelah menjawab pertanyaan itu, maka masyarakat wajib memberitahu lokasi keberadaan obyek yang diusulkan sebagai Cagar Budaya tersebut," tambahnya.
• Masa Tua Pasangan Rhoma Irama di Film Berkelana, Dulu Dibayar Mahal Kini Jual Bakso, Bisnis Meroket?
Usai menjawab beberapa pertanyaan di dalam kuesioner tersebut, masyarakat harus mencantumkan namanya.
Beserta alamat email dan nomor kontak yang dapat dihubungi.
"Setelah data kuesioner terisi lengkap, barulah klik tombol kirim. Dan aplikasi ini dapat digunakan oleh seluruh masyarakat, tanpa dipungut biaya sama sekali," jelasnya.
Nantinya usulan dari masyarakat tersebut akan dilakukan verifikasi oleh tim TACB Kota Malang.
"Kami akan menghimpun semua data yang masuk dari masyarakat. Kemudian TACB akan membentuk tenaga relawan, untuk melaksanakan proses kajian, survei, pendataan dan pencatatan," ungkapnya.
Dari hasil kajian dan pendataan tersebut, TACB akan melakukan sidang penyampaian rekomendasi.
• Ternyata Virus Corona Buatan Manusia, Siapa Penciptanya? Dunia Kacau, Peneliti Kuak Fakta Penting
Dimana dalam sidang itu, TACB akan memilah kembali mana saja obyek yang patut menjadi cagar budaya.
"Hasil dari sidang itu akan langsung dibawa ke Walikota Malang. Agar dapat segera ditetapkan menjadi cagar budaya," imbuhnya.
Agung menambahkan, tahun ini, pihaknya menargetkan sekitar 50 benda, situs hingga struktur cagar budaya yang diusulkan oleh masyarakat, melalui pengisian kuesioner online tersebut
"Bila telah mencapai target, maka kuesioner online tersebut akan kami tutup," tandasnya.
Editor: Pipin Tri Anjani