Kelayapan Dengan Motor Curian, Maling Motor Ini Diringkus Polres Lumajang
setelah tiga pekan membawa kabur sepeda motor hasil curian, Tim Kuro Satreskrim Polres Lumajang, Jawa Timur berhasil menangkap Bagus
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Pelarian Tri Widyo Bagus Utomo (32) akhirnya terhenti juga. Pasalnya setelah tiga pekan membawa kabur sepeda motor hasil curian, Tim Kuro Satreskrim Polres Lumajang, Jawa Timur berhasil menangkapnya.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur mengatakan, pria 32 tahun itu diringkus saat melintasi Jalan Raya Randuagung, Lumajang ketika mengendarai sepeda motor hasil curian.
"Ya pelaku kami tangkap saat yang bersangkutan mengendarai motor hasil curiannya di jalan," kata Masykur kepada TribunJatim.com, Sabtu (12/9/2020).
Saat beraksi pria 32 asal Jember itu mencuri motor Honda Beat warna hitam bernopol N 6935 UI. Tak tanggung-tanggung motor itu digondol lengkap dengan STNK-nya.
"Jadi saat kejadian STNK milik korban berada di dalam jok sepeda korban, sehingga terbawa (tersangka) saat motor dicuri," ucapnya kepada TribunJatim.com.
• Gedung WIN di Lamongan Terbakar, Satu Jam Petugas Berjuang Padamkan Api
• Paris Saint-Germain Resmi Pinjam Alessandro Florenzi dari AS Roma
• Hotman Paris Marah Besar Disebut Bangkrut, Buktikan Isi Toiletnya & Warisan Anak: Mandi Uang Semua
Kata Masykur, saat tersangka diamankan petugas juga menemukan 24 butir pil koplo di dalam saku celananya.
Akhirnya, pelaku dengan barang bukti diboyong ke Polres Lumajang.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Tony/Tribunjatim.com)