Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pura-pura Batuk di Depan Penjaga Toko, Pria Gresik Embat Elpiji 3 Kg, Nasib Berakhir di Tangan Warga

Pura-pura membeli obat batuk di sebuah, pria di Gresik malah berakhir di penjara.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/WILLY ABRAHAM
Hadi Marullah (kanan) sambil menenteng tabung elpiji curiannya di Mapolsek Menganti, Sabtu (12/9/2020). 

TRIBUNGRESIK.COM, GRESIK - Pura-pura membeli obat batuk di sebuah, pria di Gresik malah berakhir di penjara.

Pasalnya, pria yang diketahui bernama Hadi Marullah itu mencuri  elpiji 3 kilogram.

Pria berusia 35 tahun yang berdomisili di Pondok Menganti Blok T-12 RT 14 RW 04 Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik ini harus menikmati hari-harinya dengan kebiasaan baru, yaitu tidur di balik jeruji besi.

Gelar Patroli di Wilayah Perairan Laut, Jajaran Satpolair Polres Gresik Temukan Mayat Pria

BERITA TERPOPULER JATIM: 2 Rumah Trenggalek Dilempar Molotov hingga Ketua KPU Gresik Positif Corona

Lagi, Pasangan Gus Yani – Ning Min Dapat Dukungan Pemuda Pancasila di Pilkada Gresik

Lelaki kelahiran Pamekasan, Madura ini dijerat pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kapolsek Menganti AKP Tatak Sutrisno mengatakan tersangka nekat melakukan aksi pencurian ini karena motif ekonomi.

Terdesak untuk kebutuhan sehari-hari, tersangka mencari cara untuk mendapatkan uang dengan cara instan.

Tersangka terlebih dahulu mencari korban dengan bersepeda motor keliling Desa Domas, Kecamatan Menganti.

Sesampainya di sebuah toko Afika di Desa Domas RT 02/RW 04, Kecamatan Menganti, Gresik pukul 10.00 Wib dia memarkirkan sepeda motor tepat di depan toko.

 Saat itu dia berpura-pura batuk di depan penjaga toko yang merupakan korban bernama Nuraminah.

Tidak lama, dia meminta obat batuk dalam bentuk sirup. Saat korban sedang mencari obat yang diminta langsung saja tersangka kabur.

“Tersangka ini kabur sambil membawa elpiji 3 kilogram yang di halaman toko,” ucap Tatak, Sabtu (12/9/2020).

Korban yang sudah berusia 54 tahun ini kalah gesit dengan tersangka. Dia langsung berteriak maling sekencang-kencangnya hingga tetangga kanan dan kirinya keluar rumah.

Tersangka pun tidak bisa berkutik saat dicegat warga. Bogem mentah pun melayang ke wajah tersangka.

Beruntung petugas datang dan membawanya ke Mapolsek Menganti.

Dalam pemeriksaan tersangka memang sedang butuh uang. Rencananya tabung elpiji itu akan dijual.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp 150 ribu atas peristiwa ini.

“Tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti satu tabung LPG 3Kg warna hijaudan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna merah W 3871 AV,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved