Virus Corona di Jawa Timur
Satpol PP Bergerak Tertibkan Protokol Covid-19, Warga Jatim Melanggar: Siap-siap Denda Rp 250 Ribu
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa keluarkan Pergub terkait protokol kesehatan guna memutus Covid-19. Pelanggar siap-siap didenda Rp 250 ribu.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Hefty Suud
Terkait besaran denda, Budi juga mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP di 38 kabupaten/kota di Jatim. Namun, ia memastikan penerapan denda di tiap daerah tidak bisa disamaratakan sesuai Pergub.
"Misalnya nilai denda administratif perorangan Rp 250 ribu dan usaha mikro Rp 500 ribu. Ini kalau diterapkan di Pacitan pasti masyarakat disana sangat keberatan. Jadi besaran denda juga masih kami koordinasikan dengan kab/kota sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing," ungkapnya.
Untuk penerapan regulasi dari Pergub 53 Tahun 2020 itu, pihaknya akan dibantu oleh pelbagai elemen jajaran samping. Di antaranya dari TNI, Polri, perangkat daerah terkait, pemkab dan pemkot se-Jatim serta elemen masyarakat, baik tokoh dan organisasi masyarakat.
Penulis: Fatimatuz Zahroh
Editor: Heftys Suud