Virus Corona di Jawa Timur
Satpol PP Bergerak Tertibkan Protokol Covid-19, Warga Jatim Melanggar: Siap-siap Denda Rp 250 Ribu
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa keluarkan Pergub terkait protokol kesehatan guna memutus Covid-19. Pelanggar siap-siap didenda Rp 250 ribu.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pendisiplinan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran virus Corona ( Covid-19 ) di Jawa Timur menjadi perhatian serius.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomer 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Oleh sebab itu, kini Satpol PP siap bergerak menyisir jika terjadi pelanggaran masyarakat tak tertib protokol kesehatan maka akan dikenakan sanksi berupa denda administratif.
• Gara-gara Rokok, Pangkalan Elpiji di Kota Blitar Meledak, 1 Korban Alami Luka Bakar 25 Persen
• Kisah Pria Asal Indonesia Dibayar Adobe Rp 90 Juta Gara-gara Foto Editan: Perjuangan Berdarah-darah
Dalam regulasi yang ditetapkan oleh Gubernur Khofifah sejak 4 September dan diundangkan 7 September lalu itu dijelaskan tentang kewajiban bagi perorangan untuk menggunakan masker menutupi hidung, mulut, hingga dagu.
Selain itu wajib cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
Dijelaskan pula dalam Pergub tersebut penerapan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan bagi perorangan.
• BREAKING NEWS: Satu Bakal Calon Pilkada Trenggalek Positif Covid-19 Jalani Isolasi di Luar Kota
• Ingat Utang Saat Lihat Pagar Rumah Orang Terbuka, Pria Surabaya Ini Nyelonong Masuk: Curi 2 Ponsel
"Untuk sanksi administratif perorangan ini mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu," kata Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa, Sabtu (12/9/2020).
Ia menjelaskan, penerapan sanksi bagi pelanggar perorangan itu diterapkan mulai 14 September 2020. Hal itu merujuk Pergub yang menjelaskan penerapan terhitung tujuh hari sosialisasi sejak diundangkan.
Selain sanksi bagi pelanggar perorangan, sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Adapun kewajiban bagi pelaku usaha yakni ikut menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat yerkait pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Selain itu, menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, pengaturan jaga jarak, penyemprotan disinfektan secara berkala, hingga melakukan upaya deteksi dini.
Untuk sanksi administratifnya secara berjenjang, berupa teguran lisan atau teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.
Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha. Bagi usaha mikro denda sebesar Rp 500 ribu, usaha kecil Rp 1 juta, usaha menengah Rp 5 juta, dan usaha besar Rp 25 juta.
Bagi pelaku usaha yang kembali melakulan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.
"Pembayaran denda ini dilakukan melalui Bank Jatim karena uang denda akan masuk dalam Kas Daerah. Sekarang sedang kami sosialisasikan pada masyarakat melalui media sosial, media mainstream, penyebaran brosur dengan melibatkan kelompok dan organisasi masyarakat," ujar Budi.