Jualan Binturong hingga Anakan Kasuari Via Facebook, Pria Kota Malang Ini Dibekuk BBKSDA Jatim
BBKSDA Provinsi Jawa Timur bekuk penjual satwa dilindungi di Kota Malang. Pelaku melakukan penjualan secara online atau melalui Facebook.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Jawa Timur bekuk penjual satwa dilindungi.
Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah VI Probolinggo, Mamat Ruhimat mengatakan kejadian penangkapan terjadi atas laporan dari masyarakat.
"Jadi ada laporan dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang melakukan penjualan satwa liar dilindungi secara online atau melalui Facebook. Setelah itu kami pastikan informasi tersebut, dan ternyata informasi itu memang benar," ujarnya kepada Tribun Jatim, Minggu (13/9/2020).
• Jadi Spesialis Pencuri Pompa Air di Sawah, Seorang Karyawan Swasta di Nganjuk Ditangkap Polisi
• Download Lagu MP3 Banyu Moto Nella Kharisma feat Dory Harsa, Musik Dangdut Koplo Terbaru 2020
Akhirnya tim BBSKDA Jatim, Profauna, Gakkum, dan Polsek Lowokwaru langsung bergerak mendatangi rumah pelaku, yang ada di kawasan Perumahan Griyashanta, Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang pada Jumat (11/9/2020) malam.
Dari rumah pelaku yang berinisial PHR (35), petugas berhasil menemukan enam satwa dilindungi.
Yaitu binturong 1 ekor, cendrawasih kuning kecil 2 ekor, kakatua koki 1 ekor, kakatua jambul kuning 1 ekor, dan kasuari yang masih anakan 1 ekor.
• Selebgram Surabaya Sherly Lembono Ajak Anak Aktif di Instagram, Jadi Ruang Eksplorasi: Harus Aman
• Mahasiswa UIN Malang dan Surabaya Pungut Sampah di Kebalen Wetan, Brantas Bebas Syetan dan Koreng
"Petugas kemudian membawa barang bukti satwa tersebut ke kandang transit BBKSDA Jatim yang ada di Sidoarjo. Sedangkan pelaku diamankan di Polsek Lowokwaru, untuk dimintai keterangan dan dilakukan penyelidikan," bebernya.
Saat ini penyidik dari pihak kepolisian akan mengembangkan kasus tersebut. Untuk mencari tahu darimana pelaku mendapatkan satwa itu, dan kemana saja satwa tersebut dijual.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 21 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp. 100 juta.
Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Heftys Suud