107 Warga Jember Tidak Memakai Masker, Terjaring Saat Satu Jam Operasi Yustisi Masker
Polres Jember dan instansi terkait menggelar operasi yustisi penegakan aturan kedisiplinan protokol kesehatan di masa pandemi virus Corona atau Covid
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Polres Jember dan instansi terkait menggelar operasi yustisi penegakan aturan kedisiplinan protokol kesehatan di masa pandemi virus Corona atau Covid-19. Operasi hanya berlangsung sekitar satu jam.
Selama satu jam operasi, terjaring 107 orang yang tidak memakai masker. Mereka mendapatkan hukuman sosial yakni menyapu.
Operasi yustisi masker di hari pertama digelar di seputaran Pasar Tanjung, pasar terbesar di Jember yang berada di pusat kota. Petugas gabungan yakni jajaran Polres Jember, Satpol PP Pemkab Jember, TNI 0824 Jember, juga personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersiaga di beberapa ruas jalan di seputar Pasar Tanjung.
Sementara petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Jember, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember berada di kantor Posko Gugus Tugas Covid Pasar Tanjung melakukan sidang di tempat.
Meskipun ada operasi yustisi, sanksi yang diterapkan bukan denda uang. Sebab penegak hukum di Jember memakai dasar Peraturan Bupati No 47 Tahun 2020 tentang penegakan kedisiplinan untuk memutus penyebaran Virus Corona.
Perbup itu mengatur sanksi berupa sanksi sosial.
• Arema FC Bakal Gelar Uji Coba Sekali Lagi Sebelum Liga 1 2020 Dimulai, Ini Lawannya
• Dorong Kreasi Hair Stylist Jatim Saat Pandemi, Hair Stylish Community Surabaya Gelar Workshop Senin
• Bawa Masker Tapi Dikantongi, 16 Warga Trenggalek Bayar Denda Rp 50 Ribu, Kapolres Harap: Sadar
"Sanksinya kerja sosial, seperti menyapu dan bersih-bersih Pasar Tanjung," ujar Kepala Satpol PP Pemkab Jember Suprapto kepada TribunJatim.com.
Sanksi itu ditetapkan oleh hakim PN Jember. Hakim memutuskan hukuman sosial berupa kerja sosial selama 1 jam di seputaran Pasar Tanjung. Pelanggar kedisiplinan juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Meskipun di hari pertama sanksi yang diberikan masih sanksi sosial, tidak menutup kemungkinan ke depan akan ada denda uang bagi pelanggar kedisiplinan protokol kesehatan di masa pandemi virus Corona atau Covid-19.
"Karena jika mengacu kepada Peraturan Gubernur No 53 Tahun 2020, maka ada denda uang. Kalau pelanggaran tinggi, tidak menutup kemungkinan Pergub menjadi dasar penegakan aturan di operasi yustisi selanjutnya," ujar Kasubag Pengendalian Operasi Polres Jember AKP Mahrobi Hasan.
Mahrobi menambahkan di hari pertama operasi yustisi, terjaring 107 orang tidak memakai masker.
"Sampai operasi selesai ada 107 orang terjaring operasi. Mereka tidak memakai masker. Kami harapkan masyarakat memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah," tegas Mahrobi kepada TribunJatim.com.
Sementara itu, seorang warga yang kena hukuman sosial menyapu mengaku lupa tidak memakai masker.
"Lupa karena terburu-buru berangkat kerja. Biasanya ya memakai masker," ujar laki-laki itu. (Sri Wahyunik/Tribunjatim.com)