Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Jawa Timur

BREAKING NEWS: Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Jatim Resmi Berlaku, Denda Mulai Rp 250 Ribu

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa penegakan saksi berdasarkan penerapan Pergub Nomor 53 Tahun 2020 berlaku mulai hari ini.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Pipin Tri Anjani
SURYA/FATIMATUZ ZAHROH
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. 

TRIBUNJATM.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa penegakan saksi berdasarkan penerapan Pergub Nomor 53 Tahun 2020 berlaku hari ini, Senin (14/9/2020).

Bagi individu, pelaku usaha, pelaku industri yang tidak pakai masker, tidak menjaga jarak dan juga tak laksanakan protokol kesehatan siap-siap disanksi denda administratif .

Denda administratif bagi individu yang tak pakai masker mencapai Rp 250 ribu. Oleh sebab itu Khofifah menegaskan bahwa saat ini sudah masuk saatnya law enforcement atau penegakan hukum.

Insiden Pengantin Wanita Nangis di Pojokan Gegara Riasannya, Suami Takut Viral, Pingsan: Guna-guna

Sosok Kakak Kandung Dory Harsa Jarang Disorot, Ipar Nella Cantik Berhijab, Pekerjaan Tak Sembarangan

"Sanksi mulai diterapkan per hari ini,  Senin 14 September 2020. Ayo disiplinkan diri dengan selalu pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Ini tugas kita bersama," pungkas Khofifah, Senin (14/9/2020).

Khofifah menegaskan, pergub pengetatan protokol kesehatan ini selaras dengan Perda No 1 tahun 2019 yang telah direvisi  menjadi Perda No 2 tahun 2020 serta Inpres No 6 tahun 2020.

Sesuai pergub ini perorangan yang melanggar protokol kesehatan, lanjut Khofifah, akan diberikan sejumlah sanksi.

Mulai dari teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu.

Ketahuan Tak Pakai Masker, Pria Surabaya Mengaku Anggota Polisi, Adu Argumen hingga Dibawa ke Propam

Sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. 

Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha. Bagi usaha mikro denda sebesar Rp 500 ribu, usaha kecil Rp 1 juta, usaha menengah Rp 5 juta, dan usaha besar Rp 25 juta. 

Bagi pelaku usaha yang kembali melakulan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.

"Memakai masker saat ini adalah sudah menjadi kebutuhan, bukan lagi kewajiban," tambah Khofifah.

Di sisi lain, Khofifah juga turut memberikan update perkembangan covid-19 di Jatim. Memang dari segi pertambahan kasus baru terkonfirmasi Covid-19, setiap harinya masih ada penambahan kasus baru.

Namun dari penambahan angka kesembuhan pasien Covid-19 di Jawa Timur juga terus menunjukkan trend positif. 

Dengan kesembuhan per tanggal 13 September  mencapai 80,18 persen. Data per tanggal 13 September memperlihatkan angka kesembuhan Covid-19 di Jatim telah tembus 30.540.

Alasan Maia Tolak Anak dari Irwan Mussry, Terjawab Adanya Perjanjian: Soal Masa Lalu hingga Penyakit

Angka tersebut bahkan menempati posisi tertinggi di Pulau Jawa jika dibandingkan dengan Banten yaitu 69,9 persen, Yogyakarta 72 persen, DKI Jakarta 75,5 persen, Jabar 53.43 persen dan Jateng 62,3 persen.

Terakhir, berdasarkan laporan Alvara Analytic, di pekan ke-2 September (7-13 September) Jatim masuk dalam kategori resiko terendah nomor 1 di Indonesia. Padahal sebelumnya, di Bulan Juli, Jatim pernah masuk ke urutan 28, artinya beresiko tinggi.

Penilaian Alvara ini dilakukan secara mingguan menggunakan Principle Component Analysis (PCA) berdasarkan 5 indikator epidemiologis yaitu jumlah pasien positif kumulatif, rata-rata laju kasus baru positif 7 hari terahir, prosentase kasus positif aktif kumulatif, rasio pasien sembuh serta rasio pasien meninggal.

Detik-detik Rumah Warga Madiun Ludes Terbakar, Kerugian Sampai Rp 30 Juta, Obat Nyamuk Jadi Sebab

"Angka ini bukan sekedar bilangan, tapi menjadi bukti hasil kerja keras dan sinergitas  semua pihak dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di Jatim.

Utamanya tenaga medis yang berada di garis terdepan, TNI, POLRI, pengusahan akademisi, media, relawan  dan tentu masyarakat," tegas Khofifah.

Meski begitu gubernur perempuan pertama Jatim ini tetap mewanti masyarakat untuk tidak lengah dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Mengingat wabah virus Corona yang telah berlangsung sejak Desember 2019 lalu ini tidak dapat diprediksi kapan berakhir.

"Bahkan WHO pun tidak bisa memastikan kapan wabah ini berakhir. Jangan sampai  kendor, jangan anggap enteng dan jangan ada yang  menyepelekan," imbuhnya. (SURYA/Fatimatuz Zahroh) 

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved