Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ketua DPD Ajak Senator Advokasi Tiga Hak Penyandang Disabilitas

Tiga isu utama yang menjadi kepentingan sekaligus hak para penyandang disabilitas di Indonesia, menjadi fokus Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud

Penulis: Yoni Iskandar | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Wakil Ketua Bidang Seni dan Budaya DPP Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Hernawati (berkursi roda) saat dijamu makan siang oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan sejumlah Senator di kediaman Ketua DPD di kawasan Jalan Denpasar Raya, Jakarta, Senin (14/9/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Tiga isu utama yang menjadi kepentingan sekaligus hak para penyandang disabilitas di Indonesia, menjadi fokus Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dengan meminta para Senator di 34 provinsi lakukan pengawasan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di Indonesia.

 Ketiga fokus tersebut ada di antara 26 hak disabilitas yang dijamin UU. Yakni, hak akses Kesehatan, Pendidikan dan Pekerjaan.

“Saya minta para Senator memasukkan dalam agenda reses masing-masing untuk melihat secara langsung di daerah, bagaimana tiga hak tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah,” demikian dikatakan AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat menerima pengurus DPP Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) di kediaman di Jakarta, Senin (14/9/2020).

Dikatakan AA LaNyalla Mahmud Mattalitti , pihaknya meminta data dan masukan dari pengurus PPDI tentang implementasi di lapangan tiga hak tersebut. Terutama praktek kewajiban penyerapan kuota pekerja difabel sebesar 1 persen untuk perusahaan swasta nasional dan 2 persen untuk BUMN dan instansi pemerintahan.

“Ini perlu dilakukan check and recheck di lapangan, termasuk berapa yang wiraswasta dan apa kendala yang dihadapi,” tandasnya.

Besok Driver Ojol Jatim Siap Turun dalam Aksi Frontal Jilid II, Tuntut Beberapa Hal Ini

Terungkap Titik Lokasi Kebakaran di RSUD dr Soetomo, Belasan Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

5 Potret Keseharian Ipar Nella Kharisma, Kakak Kandung Dory Doyan Selfie, Kompak Meski Jarang Ketemu

Irwan Mussry Traktir Al El Dul Belanja sampai Kalap, Maia Bengong Lihat Tagihannya, Kasir: Juara Sih

 Sebab, data di Kemensos, dari kelompok penduduk usia produktif, 19 sampai 59 tahun yang tercatat sebanyak 162 juta jiwa lebih, terdapat penyandang disabilitas kategori sedang sekitar 9,5 juta jiwa. Sementara penyandang disabilitas kategori berat tercacat 1,4 juta jiwa.

“Karena bagi kami, konstitusi di Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 sudah jelas menyatakan; Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ungkapnya.

Demikian juga dengan akses Pendidikan. Masih banyak anak penyandang disabilitas atau anak berkebutuhan khusus yang belum bisa masuk di sekolah umum. Sehingga terpaksa masuk di SLB. Hal ini diakibatkan karena masih banyak guru sekolah yang belum memiliki kemampuan ilmu atau pengetahuan tentang metode pendidikan terhadap anak berkebutuhan khusus.

 “Padahal jumlah anak berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas di Indonesia cukup banyak. Dari total jumlah anak usia 7 hingga 18 tahun yang tercatat sekitar 38 juta jiwa, terdapat 600 ribu jiwa lebih penyandang disabilitas kategori sedang. Sementara tercatat sekitar 173 ribu jiwa menyandang disabilitas kategori berat, ini juga perlu didata dengan benar, kalau di kota besar mungkin tertangani, bagaimana dengan di desa-desa?,” tanya LaNyalla.

 Oleh karena itu, LaNyalla mendukung permintaan PPDI agar DPD menyuarakan kepada pemerintah perlunya sensus disabilitas Indonesia. Bukan sekadar data dari survei atau yang ada di Kemensos. Tapi benar-benar berasal dari data sensus kependudukan.

“Sehingga angka Indek Pembangunan Manusia juga mencakup kelompok penyandang disabilitas,” harap Gufroni Sakaril, Ketua Umum DPP PPDI.

Senada dengan Gufroni, anggota dewan Pembina DPP PPDI, Siswadi, juga berharap DPD RI melakukan pengawasan terhadap implementasi Pasal 27 UU No.8/2016, yang memerintahkan kepada Pemda untuk memasukkan hak-hak penyandang disabilitas di dalam Rencana Strategis Daerah (Renstrada).

“Sehingga para penyandang disabilitas mendapat hak yang sama di setiap daerah, minimal ketimpangan yang ada tidak terlalu jauh,” pintanya.

Menanggapi beberapa masukan dari pengurus PPDI dan arahan Ketua DPD RI, ketua Komite I Fahcrul Razi dan wakil ketua Komite II Bustami Zainuddin menyatakan akan memasukkan isu tersebut dalam agenda prioritas komite DPD RI.

“Sebab menurut saya, UU No.8/2016 ini tidak hanya domain Kementerian Sosial, tetapi multi kementerian. Saya pikir dari komite I sampai IV bisa terlibat. Apalagi sudah menjadi arahan Ketua DPD agar menjadi fokus kami,” cetusnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved