Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

'Papi' Rumah Karaoke di Madiun Ngaku Baru 2 Bulan Bisnis Prostitusi, Pasang Harga hingga Rp 1,5 Juta

'Papi' prostitusi salah satu rumah karaoke di Madiun mengaku baru dua bulan jajakan 5 LC. Pasang tarif Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tersangka kasus prostitusi yang menjajakan 5 LC di salah satu rumah karaoke di Madiun tertangkap.

Ia adalah Yuniar Agung Purwantoro. Dirinya mengaku sudah enam tahun bekerja di salah rumah karaoke tersebut.

Hal ini diungkapkannya saat diringkus oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

107 Warga Jember Tidak Memakai Masker, Terjaring Saat Satu Jam Operasi Yustisi Masker

Dorong Kreasi Hair Stylist Jatim Saat Pandemi, Hair Stylish Community Surabaya Gelar Workshop Senin

"Sudah enam tahun hanya satu tempat saja tidak pindah-pindah," kata tersangka. 

Akan tetapi, dia berkilah bila selama enam tahun itu berprofesi sebagai 'papi' prostitusi.

Kegiatan mucikari itu ungkapnya, baru dilakukannya selama dua bulan saja. 

Persebaya Mulai Asah Set Piece Jelang Bergulirnya Lanjutan Liga 1 2020

Sinopsis Saraswatichandra Episode 105 Senin, 14 September 2020, Serial India Tayang di ANTV

"Bila ada yang memesan saja. Beroperasi di satu tempat bila ada pesanan baru dilakukan di luar," lanjutnya. 

Informasi yang dihimpun Tribun Jatim, rata-rata harga dari lima LC yang ditawarkan oleh Yuniar seharga Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.

Ia pun tak mematok berapa yang ia peroleh dari hasil jajakannya tersebut. 

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan terdakwa dijerat pasal pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan dan memudahkan perbuatan cabul. 

"Dengan hukuman maksimal setahun empat bulan penjara. Terhadap semua tindak pidana tidak ada hal yang menjadi hambatan untuk kita untuk melakukan proses pidana ini," tutup Truno. 

Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved