Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkab Sampang Bakal Berlakukan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Simak Teknisnya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang akan memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Pipin Tri Anjani
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jalan Jamaludin Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Senin (14/9/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tentang menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang akan memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes).

Bahkan, sanksi tersebut sudah tertuang di Peraturan Bupati (Perbub) berupa sanksi denda Rp. 100.000 bagi perseorangan dan denda maksimal Rp. 1 juta bagi badan usaha atau perusahaan.

Namun, penerapan sanksi denda itu tidak semerta-merta langsung dilayangkan kepada pelanggar protokol kesehatan melainkan, ada beberapa tahap.

Tak Pakai Masker, Pria di Sidoarjo Pingsan Saat Didenda Rp 200 Ribu oleh Petugas

Sosok Kakak Kandung Dory Harsa Jarang Disorot, Ipar Nella Cantik Berhijab, Pekerjaan Tak Sembarangan

Hal itu disampaikan oleh, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang, Harunur Rasyid bahwa penerapan sanksi secara bertahap seperti, teguran terlebih dahulu hingga mengisi surat pernyataan.

"Jadi bila pelanggar masih membandel bila sudah dikenakan sanksi teguran hingga mengisi surat pernyataan, maka sanksi denda dilayangkan," ujarnya kepada TribunMadura.com (grup TribunJatim.com), Senin (14/9/2020).

Dijelaskan, terkait teknis realisasi Perbub Nomor. 53 Tahun 2020 itu nantinya ditegakkan oleh pihak Satpol PP dengan melibatkan TNI/Polri.

Warga Ponorogo Siap-siap Kena Denda Rp 50 Ribu Jika Tak Pakai Masker

Daftar Mobil Bekas MPV Murah Harga Rp 100 Jutaan, Ada Toyota Avanza Veloz hingga Nissan Grand Livina

Selain itu, juga melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Kejaksaan hingga Pengadilan Negeri Sampang.

"Untuk sosialisasi dilakukan oleh Dinas Kesehatan dengan melibatkan Forkopimda dan peran semua elemen masyarakat," jelasnya.

Dengan adanya perbub, pihaknya berharap dapat terealisasi dengan kondusif agar angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sampang terus menurun dan kembali berada di zona hijau.

"Adanya pro dan kontra dalam penerapan suatu peraturan merupakan hal biasa tapi mudah-mudahan masyarakat saling mengerti satu sama lain guna menekan angka penyebaran virus Corona," pungkasnya.

Penulis: Hanggara Pratama

Editor: Pipin Tri Anjani

Pengakuan Eks Istri Dory Harsa Bahas Sosok Asli, Soal Isu Selingkuh Terjawab, Masa Lalu Suami Nella

Sidoarjo Geger, Pensiunan Polisi Ditemukan Tewas, Ada Sayatan di Lehernya, Dibunuh

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved