Virus Corona di Ponorogo
Warga Ponorogo Siap-siap Kena Denda Rp 50 Ribu Jika Tak Pakai Masker
Bagi warga Ponorogo yang melanggar protokol kesehatan, misalnya saja tidak menggunakan masker akan dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Ponorogo semakin gencar menggalakkan razia protokol kesehatan pencegahan virus Corona.
Hal ini seiring dengan terbitnya Perbup Ponorogo nomor 109 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono menjelaskan, yang menjadi ujung tombak dalam operasi penertiban penggunaan masker ini adalah TNI, Polri, Satpol PP, dan BPBD Ponorogo.
"Kemarin telah dievaluasi oleh gubernur ( Khofifah Indar Parawansa ) dan Forpimda provinsi agar penertiban protokol kesehatan ini selalu ditingkatkan. Bahkan sanksi harus diperjelas dan dipertegas," kata Agus Pramono, Senin (14/9/2020).
Untuk landasan hukum sendiri, di Ponorogo bisa menggunakan revisi Perda nomor 1 tahun 2019 menjadi Perda nomor 2 tahun 2020, serta Pergub 53 tahun 2020 dan Inpres nomor 6 tahun 2020.
• DPS Pilkada Ponorogo 2020 Capai 761.977 Pemilih, 18.287 di Antaranya Pemilih Baru
• Sempat Rawat Pasien Covid-19, Layanan UGD Puskesmas Jetis Ponorogo Ditutup Sementara
Selain itu bisa juga menggunakan Perbup Ponorogo nomor 109 tahun 2020.
"Kita mengambil Perbup saja. Tapi insyaallah tidak bertentangan dengan aturan yang lain," kata Sekda Kabupaten Ponorogo tersebut.
Untuk pelaksanaannya, bagi setiap orang yang melanggar, misalnya saja tidak menggunakan masker akan dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu.
• Guru Olahraga Gadungan di Ponorogo Bawa Kabur Ponsel Siswa, Pakai Modus Pembelajaran Tatap Muka
• Kampanye di Masa Pandemi Covid-19, Kapolres Ponorogo Ingatkan Paslon Patuhi Protokol Kesehatan
Operasi protokol kesehatan ini akan digalakkan di tempat-tempat fasilitas umum yang menjadi titik berkumpulnya masyarakat.
Mulai dari pasar, alun-alun, warung kopi, kafe, dan tempat-tempat keramaian lainnya.
Editor: Dwi Prastika