Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Kabupaten Kediri

Tak Bawa Rekomendasi, Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Gagal Mendaftar di Pilkada Kediri 2020

Satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati gagal mendaftar di masa perpanjangan pendaftaran Pilkada Kediri 2020 pada 11-13 September.

Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/FARID MUKARROM
Pasangan Mudawamah dan Ridwan gagal mendaftar untuk maju Pilkada Kediri 2020, di Kantor KPU Kabupaten Kediri, Minggu (13/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Farid Mukarrom

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kediri gagal mendaftar di masa perpanjangan pendaftaran pada 11-13 September 2020.

Pasangan yang gagal mendaftar ini adalah Mudawamah dan KH Ridwan yang sempat hadir di Kantor KPU Kabupaten Kediri pada Minggu 13 September 2020 pukul 11.45 WIB.

Namun karena pasangan ini belum membawa satu persyaratan yang substansial terkait rekomendasi dari partai pengusung, maka KPU Kabupaten Kediri belum bisa menerima pendaftaran Mudawamah-Ridwan.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kediri, Anwar Anshori mengatakan, Mudawamah dan Ridwan gagal mendaftar di Pilkada Kediri 2020 lantaran keduanya tidak ditemani parpol pengusung saat pendaftaran.

“Tadi yang didaftarkan hadir, namun kita minta yang mendaftarkan belum ada. Oleh karena itu tidak memenuhi syarat untuk kita terima pendaftarannya untuk mengisi di registrasi pendaftaran,” katanya, Senin (14/9/2020).

KPU Resmi Tutup Perpanjangan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri

PCNU Tuban Tak Persoalkan Pengurusnya Masuk Tim Pemenangan Mbak Ana-De Anwar: Itu Personal

Mengenai persyaratan calon, Anwar Anshori menegaskan liaison officer (LO) sudah beberapa kali intens konsultasi dengan KPU sejak awal perpanjangan pendaftaran.

“Sejak pembukaan pertama tanggal 11 (September) sudah komunikasi dan konsultasi, namun belum membawa berkas. Kedua, di tanggal 12 (September) konsultasi membawa syarat calon, namun masih kurang LKHBN dan keterangan pailit dari Pengadilan Niaga,” ujarnya.

Anwar juga menjelaskan, sampai pukul 24.00 WIB hanya pendaftar yang hadir. Sementara belum ada parpol yang hadir untuk mendaftarkan, sehingga LO menyadari dan memahami dari hasil konsultasi dan komunikasi sebelumnya, mengenai persyaratan bakal calon belum terpenuhi.

“Kami selalu komunikasi dengan LO, beberapa update info saya sampaikan, bahkan di detik-detik akhir pun saya pantau berkaitan dengan hal-hal yang harus dipenuhi ketika kehadirannya di waktu penghujung, kemudian live streaming yang sudah kita siapkan, dan kita sampaikan ke LO, bahwa bisa mengikuti jam yang terus begitu mepet batas akhir.

Satpol PP Amankan Tikar dan Karpet Angkringan di Kediri Gara-gara Pemilik Langgar Protokol Kesehatan

Rekan Sejawat dan Karyawan RSUD Gambiran Kota Kediri Gelar Salat Ghaib untuk dr Machmud

Disinggung mengenai parpol pengusung, Anwar menyebutkan belum mengetahui, dikarenakan belum menerima formulir bentuk B-1 KWK dalam syarat pencalonannya.

“Kami belum menerima form rekom dari partai pengusung mereka.” tegas Anwar.

Sementara itu, TribunJatim.com mencoba mengkonfirmasi kepada Mudawamah-Ridwan soal kegagalan mendaftar di Kantor KPU Kabupaten Kediri.

Namun dari Mudawamah dan Ridwan memilih untuk tidak berkomentar dan langsung pulang setelah KPU Kabupaten Kediri menutup pendaftaran pada pukul 00.01 WIB.

Hingga saat ini, terkait informasi partai pengusung pasangan Mudawamah dan Ridwan masih belum diketahui.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved