Satpol PP Amankan Tikar dan Karpet Angkringan di Kediri Gara-gara Pemilik Langgar Protokol Kesehatan
Petugas Satpol PP Kota Kediri bersama petugas gabungan mengamankan tikar dan karpet milik pengelola angkringan.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Petugas Satpol PP Kota Kediri bersama petugas gabungan mengamankan tikar dan karpet milik pengelola angkringan.
Barang bukti karpet dan tikar diamankan karena pengelola angkringan tidak taat protokol kesehatan.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid menjelaskan, operasi gabungan ini melibatkan personel Polres Kediri Kota dan TNI.
• VIRAL Makan Malam Berakhir Takjub, Mau Makan Pegawai Tak Ada, Keluarga Kaget Lihat Dapur Belakang
• Tingkah Pilu Ibu, Simpan Jasad Janin Bayi Seminggu di Kulkas, Fakta Sedih Terkuak, Hidup Berharga
Petugas melakukan sosialisasi pelaksanaan Perwali No 32 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan untuk pengendalian Covid-19.
Barang bukti tikar dan karpet diamankan dari Angkringan Jl Jaksa Agung Suprapto yang dikelola Zaenal sebanyak, 3 tikar, satu karpet dan sebuah benner.
"Pemiliknya bisa mengambilan barang bukti ke Kantor Satpol PP pada hari kerja Senin (14/9/ 2020)" jelas Nur Khamid, Minggu (13/9/2020).
Tindakan yang sama juga dilakukan petugas terhadap pengelola Angkringan di depan TMP Kota Kediri di Jl Pk Bangsa diamankan 10 buah karpet dan 4 buah tikar.
Sedangkan di Warung GBJ, Warung Gon Cangkruk dan penjual nasi goreng depan Bank Jatim diamankan 5 karpet serta 2 buah tikar.
• Asyik Layani Tamu di Kamar Mandi Karaoke, Pemandu Lagu di Madiun Digerebek Polisi, Lihat Endingnya
Nur Khamid menjelaskan pelanggaran yang dilakukan pengelola angkringan tidak ada jaga jarak. Sehingga petugas membubarkan kerumunan warga yang berada di lokasi angkringan dan warung. umunan.
"Kami menghimbau agar menaati protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan. Petugas juga sosialisasi agar pelaku usaha menaati Perwali," ungkapnya.
Upaya sosialisasi juga dilakukan petugas terhadap pengelola cafe di Jl Jaksa Agung Suprapto, Jl PK Bangsa, Kawasan Stadion Brawijaya dan Jl Ahmad Dahlan.
Petugas juga melakukan sosialisasi Inpres No 6 tahun 2020 serta membagikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker.
Setelah sosialisasi, petugas bakal menerapkan sanksi sosial dan denda terhadap warga masyarakat yang tidak taat Protokol Kesehatan. (SURYA/Didik Mashudi)
Editor: Pipin Tri Anjani
• Akui Tak Sampai Setahun Jadi Pengedar, Tersangka Blontang Sebut Dapatkan Sabu dari Lapas Pamekasan
• Dampak PSBB, Bhayangkara FC Cari Alternatif Kandang di Jatim, Akan Berbagi dengan Persebaya?