7 Syarat Dapat Santunan Kematian Rp 15 Juta untuk Keluarga Pasien Covid-19, Berlaku di Semua Daerah
Pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan santunan kematian kepada keluarga pasien Covid-19. Simak syaratnya!
TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan santunan kematian kepada keluarga pasien Covid-19.
Hal ini sebagai bentuk perhatian dan bela sungkawa negara untuk meringankan beban.
Besaran santunan kematian kepada ahli waris yang diberikan pemerintah senilai Rp 15 juta.
• Cara Mengecek Nama Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Juga Syarat Pengajuan Banpres Produktif
Santunan kematian untuk ahli waris pasiesn Covid-19 yang meninggal dunia dari Kemensos tersebut telah berlangsung sejak Maret 2020 lalu.
“Untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, Kementerian Sosial memberikan santunan kematian kepada ahli waris sebesar Rp15 juta per orang yang meninggal sebagai bentuk perhatian dan bela sungkawa dari negara,” kata Dirjen PFM Asep Sasa Purnama pada siaran live streaming yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), (24/03/20).
Asep Sasa Purnama menjelaskan untuk pemberian santunan kematian tersebut, saat ini sedang dilakukan verifikasi mengenai data keluarga yang meninggal dunia dikarenakan Covid-19.
“Saat ini sedang dilakukan verifikasi yang keluarganya meninggal dunia karena Covid-19,” jelas Asep Sasa Purnama.
Adapun dukungan Kemensos dalam penanganan Covid-19 tersebut ditujukan untuk mengurangi beban keluarga miskin dan rentan sebagai akibat dampak ekonomi Covid-19 melalui bansos sebagai social safety net.
• Cara Konfirmasi SMS Notifikasi Subsidi Gaji atau BLT BPJS, Ada 3,5 Juta Rekening Cair di Tahap 3
"Itu adalah langkah konkret Kemensos. Kami ingin memberikan proteksi atau perlindungan kepada keluarga miskin dan rentan," jelasnya.
Menurut Staf Linjamsos Dinsos Tangsel, Rahmat Basuki, santunan bisa dan dapat diajukan oleh ahli waris.
Sebagai informasi, dana tersebut disampaikan kepada Kementerian Sosial Direktur Jenderal Perlindungan Sosial PSKBS.

Berikut syarat-syarat untuk menerima santunan kematian korban Covid-19:
1. KTP, Kartu Keluarga (Alm.) (Copy)
2. Surat Keterangan Kematian Akibat Covid (Copy Legalisir)
3. Akta Kematian (Copy)