Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

7 Syarat Dapat Santunan Kematian Rp 15 Juta untuk Keluarga Pasien Covid-19, Berlaku di Semua Daerah

Pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan santunan kematian kepada keluarga pasien Covid-19. Simak syaratnya!

Freepik
ILUSTRASI Virus Corona atau Covid-19 yang tak kunjung mereda. 

"Untuk bantuan sosial tunai di tahun 2021, kami mendapatkan amanah untuk mengawal. Targetnya 10 juta KPM, mencakup seluruh provinsi di Indonesia termasuk DKI Jakarta sehingga tahun depan program sembako yang sekarang dilaksanakan di DKI Jakarta dan sekitarnya akan dikonversikan menjadi bantuan sosial tunai. Dengan total penerima manfaatnya 10 juta KPM," ujarnya.

Sama seperti tahun ini, penerima manfaat program bansos uang tunai akan mendapatkan Rp 200.000 per KPM selama 6 bulan.

"Dengan indeks bantuan per KPM Rp 200.000 sama dengan yang sekarang. Dan akan diberikan selama 6 bulan, dari bulan Januari sampai Juni. Dengan total anggaran sebesar Rp 12 triliun," ucapnya.

Lebih lanjut kata Asep, mekanisme penyaluran bansos uang tunai tersebut tidak akan berubah, yakni melalui PT Pos Indonesia (Persero) dan bank-bank BUMN.

"Kami akan menggunakan mitra terutama PT Pos Indonesia dan Himbara. Karena selama ini penyalurannya bagus, tidak ada hambatan sama sekali," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Akan Beri Rp 15 Juta untuk Masyarakat Miskin yang Punya Rumah Tak Layak Huni dan Nova.grid.id dengan judul Ini Syarat untuk Mendapatkan Santunan Rp15 Juta dari Kemensos untuk Keluarga Korban Meninggal Akibat Covid-19

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved