Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Madiun

Razia Protokol Kesehatan di Kota Madiun, 4 Orang Terjaring Tak Pakai Masker, Denda Rp 50.000-75.000

Pemkot Madiun, Polres Madiun Kota, Pengadilan Negeri Kota Madiun, dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun, merazia pengendara di Jalan Pahlawan.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/RAHADIAN BAGUS
Seorang pengguna jalan di Kota Madiun yang melanggar karena tak mengenakan masker disidang di tempat, Senin (14/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rahadian Bagus

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Pemerintah Kota Madiun mendukung pemberlakuan Perda Jawa Timur nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Jawa Timur nomor 53 tahun 2020, terkait dengan sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan virus Corona ( Covid-19 ).

Pemkot Madiun bersama Polres Madiun Kota, Pengadilan Negeri Kota Madiun, dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun, menggelar operasi yustisi dengan merazia pengguna jalan yang melintas di Jalan Pahlawan, Senin (14/9/2020).

Bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung dilaksanakan sidang dan sanksi di tempat.

Selama sekitar dua jam operasi yustisi, ditemukan empat warga yang melanggar.

"Setelah kita uji coba hari ini, pelanggaran hanya empat orang dari dua jam operasi, yang tiga dari luar kota, yang Madiun hanya satu. Kebanyakan lupa, dengan adanya operasi yustisi ini mudah-mudahan besok nihil, artinya nihil itu seratus persen taat memakai masker," kata Wali Kota Madiun, Maidi.

Gara-gara Obat Nyamuk Terjatuh di Kasur, Rumah Warga di Kabupaten Madiun Ludes Terbakar

Polda Jatim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Kota Madiun, Temukan LC dan Tamu Berduaan di Kamar Mandi

Tidak seperti aturan yang ditetapkan Pemprov Jawa Timur, besaran denda disesuaikan dengan kemampuan masyarakat Kota Madiun.

Bagi yang membawa masker tapi tidak dipakai didenda Rp 50 ribu. Sedangkan, pelanggar yang tidak membawa dan tidak mengenakan masker didenda Rp 75 ribu.

Pemkot Madiun juga memberikan keringanan bagi warga yang tidak sanggup membayar denda. Pelanggar yang tidak mampu membayar sanksi administrasi, dikenakan sanksi sosial sesuai Perwal nomor 39 tahun 2020.

Warga yang melanggar harus menyemprotkan cairan disinfektan di fasilitas umum di sekitar Jalan Pahlawan sejauh satu kilometer.

Dua Pekan Kasus Covid-19 di Kota Madiun Melonjak, Maidi Berlakukan Jam Malam dan Tutup 10 Ruas Jalan

Polisi Madiun Sita 25 Ribu Butir Pil Double L dari 4 Tersangka, Salah Satunya Jaringan Lapas Jombang

Cairan disinfektan telah disediakan oleh Pemkot Madiun.

Para pelanggar aturan juga harus menjalani rapid test untuk memastikan nonreaktif dari virus Corona.

Bagi yang tidak membawa masker, petugas akan memberikan untuk segera dipakai.

Tidak hanya pengguna kendaraan roda dua, kewajiban mengenakan masker juga berlaku bagi warga yang mengendarai kendaraan roda empat.

Ada Polisi Berkuda yang Bakal Menghukum Warga Kabupaten Madiun yang Tak Bermasker

Dorong Keluarga Tahan Pangan di Masa Covid-19, Bupati Madiun Bagikan Ratusan Bibit Sayur untuk Warga

Seorang warga bernama Hardianto (45) terjaring razia petugas karena tidak memakai masker. Warga Patihan ini mengaku lupa membawa masker.

‘’Memang tadi tidak bawa masker. Saya tidak tahu kalau ada razia seperti ini,’’ katanya.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved