Disperumkim Kabupaten Tulungagung Mendata Aset Bekas Kali Mati dan Stren Kali
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperumkim) KKabupaten Tulungagung, Jawa Timur mendata aset bekas kali mati dan stren kali.
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
"Tanah itu kemudian diperuntukkan anggora Koperpu. Dan ada pula yang dilimpahkan ke Pemkab Tulungagung," terang Eko.
Sebagian tanah yang untuk Pemkab telah terbit sertifikat.
Selama di bawah Koperpu, Eko menduga ada tanah yang dijual ke pihak lain.
Namun proses itu legal, karena Koperpu memang mendapat pelimpahan dari pemerintah pusat.
"Biasa kan dibagi-bagi ke anggota Koperpu. Wajar jika ada yang kemudian menjualnya ke pihak lain," sambung Eko kepada TribunJatim.com.
Lanjut Eko, pihaknya hanya butuh satu nomor sertifikat yang terbit di atas bekas Sungai Ngrowo lama.
Dari nomor itu pihaknya bisa mengungkap warkah asal-usul tanah hingga terbitnya sertifikat saat ini.
Jika memang proses terbitnya sertifikat telah melalui proses yang legal, maka sertifikat tidak bisa dibatalkan.
"Pasti dulu ada SK pembagiannya. Dari SK itu bisa kita lihat prosesnya seperti apa," pungkas Eko.
Data sementara tanah bekas Sungai Ngrowo lama yang dipetakan di Kelurahan Kedungsoko Kecamatan Kota, Desa Moyoketen Kecamatan Boyolangu dan Desa Bono Kecamatan Boyolangu seluas 20.225 meter persegi.
Sedangkan di wilayah Kecamatan Pakel lebih dari 30.000 meter persegi.
Disperumkim juga telah selesai mendata dan siap disertifikatkan tanah bekas sungai di tiga desa di Kecamatan Gondang.
Masing-masing di Desa Macanbang, Kecamatan Gondang terdapat lahan seluas 2.200 meter persegi.
Di Desa Gondosuli, Kecamatan Gondang ditemukan tanah 1.070 meter persegi.
Dan di Desa Tawing, Kecamatan Gondang ditemukan tanah seluas 2.645 meter persegi. (David Yohanes/Tribunjatim.com)