Virus Corona di Malang
Forkopimda Kota Malang Sosialisasikan Denda Pelanggar Protokol Kesehatan, Dilaunching 16 September
Di Taman Krida Budaya, Forkopimda Kota Malang menemukan cukup banyak masyarakat yang sedang nongkrong tak menggunakan masker.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Forkopimda Kota Malang saat memberikan sanksi sosial menyanyikan lagu "Indonesia Raya" bagi masyarakat yang tak memakai masker di Taman Krida Budaya, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (15/9/2020) malam.
"Insyaallah besok jam 15.00 WIB akan kami launching. Dan malamnya akan kami laksanakan tindakan sidang di tempat," jelasnya.
Disinggung mengenai apabila ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dan disuruh membayar denda, namun ternyata masyarakat tersebut tidak memiliki atau membawa uang, Sutiaji hanya menanggapi secara singkat.
"Silakan lihat Pergub nomor 53 tahun 2020 dan Perda nomor 2 tahun 2020 dari Pemprov Jatim. Untuk detailnya, bisa melihat Perwal nomor 30 tahun 2020," tandasnya.
Editor: Dwi Prastika