Virus Corona di Malang
Forkopimda Kota Malang Sosialisasikan Denda Pelanggar Protokol Kesehatan, Dilaunching 16 September
Di Taman Krida Budaya, Forkopimda Kota Malang menemukan cukup banyak masyarakat yang sedang nongkrong tak menggunakan masker.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Forkopimda Kota Malang gelar operasi yustisi penegakan disiplin Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang protokol kesehatan pencegahan virus Corona ( Covid-19 ), Selasa (15/9/2020) malam.
Kegiatan itu diikuti oleh Wali Kota Malang, Sutiaji, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, dan Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadhona.
Berangkat dari Balai Kota Malang sekitar pukul 20.00 WIB, mereka langsung mengarah ke Kafe Nakoa, Jalan Bondowoso, Kecamatan Klojen.
Di Kafe Nakoa, Wali Kota Malang, Sutiaji meminta agar pengunjung tidak duduk terlalu rapat.
Dia juga meminta pegawai kafe, untuk mengingatkan pengunjung selalu memakai masker.
• Gelar Razia Protokol Kesehatan, Forkopimda Kota Malang Terapkan Denda Rp 100 Ribu Mulai 16 September
• Jumlah Pasien Covid-19 Terus Bertambah, Dewan Dorong Pemkot Malang Maksimalkan Layanan RS Rujukan
Kemudian sekitar pukul 21.17 WIB, Forkopimda Kota Malang bergeser ke Taman Krida Budaya, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru.
Di Taman Krida Budaya, Forkopimda Kota Malang menemukan cukup banyak masyarakat yang sedang nongkrong tak menggunakan masker.
Sekitar 35 orang yang tak memakai masker langsung diberikan tindakan sanksi sosial berupa push up, membaca Pancasila, serta menyanyikan lagu "Indonesia Raya."
Seusai menjalani sanksi sosial, mereka kemudian diberikan masker secara gratis.
• Terpidana Kasus Mutilasi di Pasar Besar Malang Sugeng Santoso Diganjar Hukuman Mati
• Polemik Petani Jeruk di Malang Belum Usai, Rumah Petani Hendak Didatangi Pendemo
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, kegiatan malam ini merupakan sosialisasi.
"Jadi pada malam ini, kami lakukan sosialisasi kepada masyarakat. Bahwa besok Rabu (16/9/2020) kami sudah melaksanakan sidang di tempat dan pengenaan sanksi denda bagi yang tak memakai masker. Jadi bagi masyarakat yang tak memakai masker, maka mau tak mau akan kami beri sanksi denda," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Sanksi denda sendiri tidak hanya diterapkan bagi perorangan, melainkan juga bagi tempat usaha.
"Bagi tempat usaha yang tak melakukan protokol Covid-19, akan kami sanksi. Untuk sanksinya dimana, ya sesuai dengan yang ada di Perwal nomor 30 tahun 2020," tambahnya.
• Tanaman Hias Aglaonema Naik Daun di Tengah Pandemi Covid-19, Milik Pasutri di Malang Laku Rp 5 Juta
• 13.822 Warga Kota Batu Sakit Jantung, Wali Kota Dewanti Rumpoko Dorong Kerja Sama Dinkes dan BPJS
Dirinya juga menerangkan, penerapan sanksi denda bagi para pelanggar protokol kesehatan tersebut akan dilaunching pada Rabu (16/9/2020) sore.